Memahami Hal yg Mendasari Hermeneutika Hukum.
Rabu, 29 Januari 2020
Tambah Komentar
Ditulis Oleh Dadang Harianto.
Dasar-Dasar Hermeneutika Hukum.
Pada awalnya Hermeneutika hukum berkembang dibawah
pengaruh inspirasi ilmu hukum, hal ini terlihat melalui kodifikasi corpus iuris civilis pada
abad keenam. Pada abad ke-12, di Italia juga muncul kebutuhan pada suatu
metode yang membuat teks yuridikal yang berlaku dari suatu periode historikal
terdahulu lewat interpretasi dapat diterapkan untuk suatu tipe masyarakat yang
sama sekali berbeda. Penerapan hukum terhadap masyarakat yang berbeda tersebut
dikenal sebagai pertumbuhan prinsip territorial yaitu bagaimana kekuatan hukum
menjalin kerjasama antara dua orang yang tinggal ditempat yang berbeda yang
merupakan kajian hukum perdata internasional. Dalam pembentukan hukum tersebut
diperlukan interpretasi hukum, misalnya lahirnya doktrin tentang penunjukan
kembali.
Hermeneutika hukum merupakan salah satu kegiatan interpretasi terhadap teks-teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen hukum, naskah-naskah hukum dan doktrin yang diungkapkan oleh para ahli. Selain interpretasi yang selalu digunakan dalam hukum pidana dan perdata seperti interpretasi gramatikal, interpretasi historis, interpretasi sisitematis, interpretasi teologis, interpretasi komparatif, interpretasi futuristis, interpretasi restriktif, dan interpretasi ekstensif, maka hermeneutika hukum juga dapat digunakan dalam penemuan hukum.
Menurut Arief Sidharta hermeneutika dan Konstruktivisme Kritis adalah dua model penalaran yang terkait sangat erat. Konstruktivisme tidak mungkin ada tanpa bangunan hermeneutis di dalamnya. Oleh karena itu keduanya dibicarakan secara bersamaan sebagai satu kerangka berpikir ilmiah. Dibandingkan dengan model penalaran lain, Hermeneutika dan Konstruktivisme Kritis memiliki keistimewaan karena menjadi state of the art dalam teori-teori epistemologis era posmodern dan sejak awal sengaja didesain untuk lebih “akrab” dengan ilmu-ilmu yang berbasis sosial atau kemanusiaan (ilmu hukum diasumsikan termasuk dalam kelompok ini). Di sisi lain, Hermeneutika sendiri bukan model penalaran yang asing bagi disiplin hukum. Hans-Georg Gadamer dalam teorinya Truth and Methods mengemukakan bahwa:
“Hermeneutika
dalam kenyataannya bukanlah merupakan suatu kasus yang khusus/baru tetapi
sebaliknya, ia hanya merekonstruksi kembali dari seluruh problem hermeneutika
dan kemudian untuk membentuk kembali kesatuan hermeneutika secara utuh, dimana
ahli hukum dan teologi bertemu dengan para ahli humaniora/ilmu kemanusiaan.”
Hermeneutika hukum yang dikembangkan oleh Gadaner adalah bukan sebuah metodologi ilmu pengetahuan manusia, tetapi sebuah usaha untuk memahami apa sebenarnya ilmu pengetahuan manusia, melampaui kesadaran diri metodologis ilmu pengetahuan tersebut, dan apa yang menghubungkan ilmu pengetahuan dengan totalitas pengalaman kita dengan dunia. Jadi hermeneutika hukum melakukan penafsiran secara holistik terhadap teks, konteks dan kontekstualisasi.
Dengan demikian penulis berasumsi bahwa studi
pengkajian Hermeneutika hukum tidak terletak pada kajian hukum yang empirik,
doktrinal maupun praktik, melainkan ia berada dalam kajian pengembang hukum
teoritis yang kemudian dapat diterapkan kajiannya dalam sistem hukum internal
pegemban hukum praktis (lembaga judisial, bantuan hukum dan pembentuk hukum).
Hukum dan Politik sangatlah Erat Hubungannya, dan Ketika dalam Menafsiran Interpretasi dari Hukum mengalami Kebuntuan. Berarti Itu Bukan Hukum & Politik, Keduanya Selalu memiliki Jalan Tersendiri Karena bersifat Dinamis.(Dadang Harianto)
=> Klik disini untuk melihat semua daftar postingan dari Pejuang Makna.


Belum ada Komentar untuk "Memahami Hal yg Mendasari Hermeneutika Hukum."
Posting Komentar