Pengertian Hukum
Kamis, 16 Januari 2020
Tambah Komentar
Karya
filsuf Aritoteles (384-322 SM) telah mempopulerkan konsep negara demokrasi yang
dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang merosot dan menurutnya sebuah negara
pemerintahannya yakni berdasarkan hukum, karena filsuf sulit
ditemukan untuk untuk menjadi pemerintah yang bajik.
Satu
hal yang menjadi penekanan bagi Aristoteles adalah klasifikiasi dari pada
keadillan distributif, keadilan kumulatif, dan keadilan remedialnya, ”formulasi
dari hukum alam adalah problem esensial dari keadilan”. Esensi dari keadilan
tersebut menjadi renungan filsafat hukum untuk menelorkan beberapa defenisi
hukum.
Adanya
hukum senantiasa menggerakan daya pikir manusia, sehingga timbul pertanyaan:
apa arti hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini para ahli hukum akan memberikan
defenisi tentang hukum. Akan tetapi belum pernah terdapat defenisi hukum yang
memuaskan. Apa yang ditulis Kant lebih dari 150 tahun yang lalu ‘Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von
recht” masih tetap berlaku, karena hukum bukanlah gunung atau
kuda yang setelah didefenisikan kita dapat melihatnya. Demikian juga Van
Apeldoorn “berpendapat bahwa defenisi hukum itu sangatlah sulit untuk dibuat
karena tidak mungkin untuk mengadakan sesuai dengan kenyataan”.
Meskipun
demikian, atas dasar penelitian yang pernah dilakukan Soerjono Soekanto mengidentifikasi paling sedikit sepuluh arti
hukum yaitu:
1. Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis
atas dasar kekuatan pemikiran.
2. Hukum
sebagai disiplin yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atas gejala-gejala
yang dihadapi.
3. Hukum
sebagai kaidah, yakni sebagai pedoman atau patokan perilaku yang pantas dan
diharapkan.
4. Hukum
sebagai tata hukum, yakni struktur proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang
berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu, serta berbentuk tertulis.
5. Hukum
sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan
erat dengan penegak hukum.
6. Hukum
sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi.
7. Hukum
sebagai proses pemerintahan, yakni proses hubungan timbal balik antara
unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
8. Hukum
sebagai perilaku yang ajeg atau teratur.
9. Hukum
sebagai jalinan nilai-nilai, yakni jalinan dari konsepsi abstrak tentang apa
yang dianggap baik dan buruk.
10. Hukum
sebagai seni (legal art).
Secara umum, hukum adalah seperangkat aturan
baik yang tertulis (dibuat oleh negara yaitu antara presiden dan DPR) maupun
yang tidak tertulis (living law: hukum yang hidup
dan tumbuh dalam suatu masyarakat) yang dijalankan oleh yang mengatur maupun
yang diatur dan masing-masing mengakui daya keberlakuan dan mengikatnya aturan
tersebut.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hukum"
Posting Komentar