Hermeneutika Hukum.
Senin, 27 Januari 2020
Tambah Komentar
Ditulis Oleh DadangHarianto.
Penerapan Hermeneutika Terhadap Hukum.
Kemandirian
peradilan indonesia terletak pada proses persidangan yang terlaksana secara
sistematis dan penerapam hukum secara deduktif. Hakim sebagai pengemban
hukum praktis dalam melahirkan putusan, akan mendasarkan keputusannya pada
keputusan yudisial, disertai dengan interpretasi dan konstruksi hukum. Metode
interpretasi hukum dilakukan dalam hal peraturannya ada, tetapi tidak jelas
untuk diterapkan pada peristiwa konkret, dimana masih berpegang teguh pada
bunyi teks itu. Sedangkan metode konstruksi hukum dilakukan dalam hal
peraturannya tidak ada, dimana terdapat kekosongan hukum(Undang-undang) atau
tidak termuat secara khusus dalam UU.
Menurut
Sumaryono hermeneutika bertujuan menghilangkan misteri yang terdapat dalam
simbol dengan cara membuka selubung-selubung yang menutupinya. Hermeneutika
membuka makna yang sesungguhnya, sehingga dapat mengurangi keanekaan makna dari
simbol-simbol. Bagi Ricoeur seorang filsuf dari Prancis, langkah
pemahaman itu ada tiga yaitu: pertama, langkah pemahaman simbol atau
pemahaman dari simbol kesimbol. Kedua, pemberian makna oleh simbol serta
penggalian yang cermat atas makna. Ketiga, langka filsufis, yaitu berpikir
dengan menggunakan simbol sebagai titik tolaknya.
Penerapan
hermeneutika terhadap hukum selalu berhubungan dengan isinya. Setiap hukum
mempunyai dua segi yaitu yang tersurat dan yang tersirat atau bunyi hukum dan
semangat hukum. Dalam hal ini bahasa menjadi penting. Ketepatan pemahaman (Subtilitas inteligensi ) dan Ketepatan
penjabarannya (Subtilitas Explicandi) adalah sangat
relevan untuk memahami naskah yang normative.
Disamping itu
hermeneutika hukum dapat digunakan untuk konstruksi hukum, dimana hermeneut
berperan sebagai pengkualifikasi fakta-fakta dalam cahaya kaidah-kaidah dan
menginterpretasi kaidah-kaidah dalam cahaya fakta.
Dalam kegiatan
penemuan hukum, dibedakan atas dua tahap yaitu tahap sebelum mengambil putusan dan
tahap sesudah pengambilan keputusan. Tahap sebelum pengambilan keputusan
disebut Heuristika yaitu proses mencari dan berpikir yang
mendahului tindakan pengambilan keputusan hukum, pada tahap ini berbagai
argumen pro-kontra terhadap suatu putusan tertentu ditimbang-timbang antara
yang satu dengan yang lain, kemudian ditemukan mana yang paling tepat .
Penemuan Hukum
yang terjadi sesudah keputusan disebut legitimasi dan legitimasi selalu
berkenaan dengan pembenaran dari putusan yang diambil. Pada tahap ini putusan
diberi motivasi dan argumentasi secara substansial, dengan cara menyusun suatu
penalaran yang secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan
argument diatas, penulis menarik sebuah konklusi bahwa Hermeneutika hukum dapat
melakukan interpretasi yang tajam, mendalam dan holistik dalam bingkai satu
kesatuan antara teks, konteks, dan kontekstualisasinya, yang tidak hanya
melakukan tafsiran secara legalistik formal, tetapi juga melihat faktor-faktor
yang melatarbelakangi suatu sengketa itu muncul.
“Esensi Hidup itu Bergerak, Hukum Hidup itu Menciptakan.”(DadangHarianto).

Belum ada Komentar untuk "Hermeneutika Hukum."
Posting Komentar