Hakim.! Yang Mulia Atau Terpaksa Mulia.?
Senin, 20 Januari 2020
Tambah Komentar
Ditulis
oleh Dadang Harianto
HAKIM JUGA MANUSIA
DISELIMUTI
baju hitam, toga warna hitam pula,
dengan pikiran dan keyakinannya yang matang. Sang hakim menjatuhkan ketok palu
di sebuah ruangan “meja hijau”, ibarat Tuhan yang berbicara, keputusan sang
hakim, wakil Tuhan itu “seolah” penentu nasib dan takdir seseorang. Atas kata
“sacral” yang diucapkan oleh hakim tersebut, dalam sebuah ruang yang terbuka
untuk umum. Berbagai simbol melekat dalam diri sang hakim sebagai
pengejawantahan kode etik kehormatannya. Simbol-simbol itu terdiri dari
kartika, candra, sari dan tirta.
Hakim
is Human
Sebuah
fakta bertolak belakang, meski profesi hakim telah disimbolkan sebagai
khalifah, tapi melihat realitas yang ada tidak sedikt dari mereka yang menerima
suap. Agar dapat mengubah simbol-simbol keagungan yang telah melekat dalam
dirinya.
Putusan
yang janggal kalau hakim tidak menerima suap mungkin masih dapat kita
toleransi. Walaupun itu dalam penilaian publik tidak menyentuh pada keadilan
substantif, toh hakimnya sudah menggunakan kecerdasan intelektual, emosional,
spiritual yang termanisfestasi dalam keadilan berdasarkan hati nurani. Sebagai
bahagian keyakinan hakim yang telah direnungkan dalam hakikat kediriannya.
Memang itulah putusan sang wakil Tuhan, tidak adil bagi kita tapi bukankah
dikenal dalil “boleh jadi tidak adil menurut kita tapi adil
menurut Tuhan, yang demikian itu tidak mungkin engkau ketahui.”
Ironinya,
kalau hakimnya disogok, disuap, diiming-imingi materi, uang, gratifikasi sex,
dan segalanya. Maka dalam konteks demikian sifat-sifat asali ketuhanan sang
hakim tersebut, telah tercerabut satu persatu. Bagaimana mungkin Tuhan yang
maha kaya mau disogok, disuap, diiming-imingi dengan kesenaangan duniawi.
Mau
tidak mau, kita dipaksa untuk mengatakan kalau bukankah hakim juga adalah
manusia, apa salahnya jika mereka bertindak berdasarkan hawa nafsunya, yang disejajarkan
dengan nafsu binatang. Sehingga mereka bertindak pula seperti binatang “semut”
yang suka menumpuk harta karena keserakahannya.
Tipologi
Hakim
Cerita menarik dari sebuah postingan artikel yang
menceritakan seorang yang berprofesi sebagai pengacara. Berdasarkan
pengalamannya pernah menarik sebuah kesimpulan. Bahwa dalam sebuah pengadilan
anda akan sulit menemukan hakim yang “lurus-lurus” ketika mengambil
sebuah keputusan. Jika anda lurus di sebuah institusi, di sebuah mahkamah
keadilan itu, yakin dan percaya anda akan dicarikan masalah, hingga pada
akhirnya citra anda menjadi buruk.
Satu
dua bulan kalau tidak dimutasi boleh jadi akan diberhentikan gara-gara rekan
sejawat yang membenci anda karena terlalu jujur. Karena tidak mau menerima apa
yang diistilahkan uang terima kasih.
Sebuah
pengklasifikasian tipologi hakim dari seorang pengacara sontak saja kita bisa
kaget mendengarnya, karena tipologi itu, sama sekali tidak pernah ditemui oleh
sarjana Hukum yang pernah mengecap bangku kuliah selama delapan semester di Fakultas
Hukum.
Tipologi
hakim konon katanya semua pada mau menerima uang sogokan. Namun masih ada sosok
hakim yang menerima uang suap, hanya jika kasus yang sedang ditanganinya,
memang pantas untuk menang, kalau berdasarkan alat bukti yang diajukan memang
kuat.
Dalam
situasi yang demikian hakim akan berbicara dengan pengacara dari calon yang
akan dimenangkan. Dengan segala kongkalikong hakim dan pengacara di sebuah
ruang tertutup (terkadang juga memakai jasa panitera sebagai perantara)
menawarkan kemenangan tetapi hakim tersebut, dengan berbasa-basi, “tolong
saudara mengertilah”.
Di
luar dugaan, tentu akan muncul pertanyaan, tidakkah cukup gaji hakim. Hingga
mereka masih minta “jatah” tambahan dari para pencari keadilan yang sedang
memperjuangkan haknya? Katanya, saudara mengertilah, andaikan anda menjadi
hakim, kemudian saya bekerja di Makassar, sementara istri dan anak-anak saya
berdomisili di Jakarta, apakah sudah cukup gaji saya yang saudara katakan itu,
coba dihitung-hitung saja biaya pesawat saya, andaikan saudara menjadi saya,
mana yang saudara pilih, saya berhubungan badan alias berzinah di sini atau
ketemu dengan istri saya dan menafkahinya, layaknya tanggung jawab sang suami
atas istrinya.
Pengakuan
dari sang hakim di atas dari cerita teman saya yang berprofesi sebagai
pengacara. Tidak ada salahnya sosok hakim yang demikian untuk diberi “uang
pelican” katanya begitu. Apalagi yang diperjuangkan dan hendak dimenangkan
memang adalah yang pantas untuk dimenangkan. Salahkah katanya kalau seorang
pengacara juga sedang memperjuangkan seorang yang ditindas dari sebuah
kekuasaan, dan memang barang milikinya adalah haknya, toh tidak ada jalan lain
mencari jalan memenangkan kliennya yang nyata-nyata memang benar. Apalagi
misalnya klien yang hendak dimenangkan itu, rumahnya yang digugat hanya harta
itu saja yang dia miliki bersama dengan keluarganya. Apakah salah
memperjuangkan orang tersebut dalam rangka melindunginya dari kejamnya hukum
yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas?
Ada
lagi, tipologi hakim, tipe ini merupakan sosok hakim yang paling parah
penggolongannya. Oleh karena semua perkara, tidak peduli siapa yang pantas menang,
siapa yang kuat alat buktinya dan siapa yang lemah, yang jelas siapa yang
paling banyak tawarannya, itulah yang akan dimenangkan. Mereka tidak pikir
putusannya akan dinilai oleh publik, mau salah atau tidak. Katanya, di
peradilan berikutnya masih ada kesempatan bagi pihak yang benar untuk membela
diri.
Kalau
begini yang terjadi, sebuah rekayasa genetika peradilan dipertontonkan oleh
sang hakim. Demi, semata-mata untuk mengumpulkan uang haram. Bukan dengan
maksud menemukan kebenaran dan keadilan yang substantif. Sebagai tujuan asasi
lahirnya model peradilan berjenjang (banding-kasasi, dan peninjauan kembali).
Malah sebaliknya, undang-undang kekuasaan kehakiman telah membuka pintu bagi
hakim-hakim “nakal” mengumpulkan pundi-pundi kekayaan.
Dua
tipologi hakim yang dikemukakan ini, siapapun yang mendengar dan membacanya,
pasti mengatakan, satupun tidak ada sosok hakim yang ideal dan pantas untuk
diteladani, karena semua pada mau menerima suap.
Atas
fakta tersebut, tidak ada cara lain dapat dilakukan kalau bukan pada
memperbaiki perekrutan calon-calon hakim tersebut. Memang sudah merupakan
rahasia umum saat ini banyak hakim yang lolos, karena hubungan kerabat dekat
dengan orang berpengaruh misalnya. Dia lulus karena anaknya professor ini. Dia
lulus karena kemanakanya hakim ini, dia lulus karena keluarganya pak menteri,
pokoknya semua ditunjang karena faktor kekerabatan.
Seperti
ini dibiarkan terus-menerus, berarti kita tidak pernah berniat untuk
memperbaikinya. Jangan harap, esok lusa akan lahir sosok hakim-hakim muda
tersohor di negeri ini seperti Bismar Siregar, meski kontroversi putusannya,
namun hati nurani membenarkannya. Ataukah mantan hakim agung Asikin Kusuma
Atmadja menjadi terkenal karena kasus tanah Kedung Ombo, dalam putusannya lebih
menguntungkan pemilik tanah yang selalu menjadi korban keserakahan kekuasaan
gara-gara memanfaatkan kelemahan perundang-undangan yang ada ketika Aku, Kamu
& Mereka tidak mau Merekonstruksi pola pikir kita. Terkhusus pada kalian
yang memang bercita cita menjadi seorang hakim atau pengak hukum.
Jangan Pernah Berfikir Untuk Bisa Mengubah Negara ini Menjadi Lebih Baik Lagi, Ketika Melangkah Untuk Berkoban Saja Kita Masih Takut. Ketahuilah Orang yang Takut Melangkah Adalah Orang yang Tidak Mau Menjadi Lebih Baik.

Belum ada Komentar untuk "Hakim.! Yang Mulia Atau Terpaksa Mulia.?"
Posting Komentar