Terlahir Sebagai Negara Demokrasi yang Prematur.
Kamis, 06 Februari 2020
Tambah Komentar
Ditulis
Oleh Dadang Harianto.
Prematur Demokrasi.
Tuntutan rakyat
akibat akumulasi kekecewaan yang besar terhadap kepemimpinan Soeharto yang dinilai
sebagai pemimpin diktator sehingga menimbulkan gerakan sosial seluruh rakyat diakomodasi
oleh kepentingan mereformasi pemerintahan ke sistem demokrasi adalah harga mati
bagi rakyat Indonesia saat itu, yang pada akhirnya melengserkan Soeharto dari
jabatannya.
Sangat jelas
penyebabnya Indonesia dikatakan sebagai negara demokrasi yang lahir secaraprematur, diawali dengan pergeseran kekuasaan Presiden Soeharto (Orde Baru) ke
Habibie (Era Reformasi) maka berubah pula kondisi pemerintahan Indonesia.
Habibie pada saat itu diharapkan mampu mengembalikan situasi ekonomi-politik
dalam negeri. Akan tetapi, ketidak percayaan masyarakat akan kepemimpinan
Habibie membuat kekuasaannya pada saat itu mengalami krisis legitimasi. Tak
banyak kelebihan yang dimiliki oleh Habibie untuk menopang legitimasinya selain
bahwa dirinya adalah anak emas Soeharto, yang disuatu ketika pernah menyebut
sang diktator sebagai mentor politiknya.
Otonomi Daerah
mungkin menjadi prestasi dan pengakuan perwujudan hak rakyat yang dilakukan
Habibie, akan tetapi otonomi daerah juga banyak menimbulkan masalah-masalah di
daerah. Otonomi daerah “setengah hati” yang diberikan pemerintah pusat adalah
gambaran buruk bagi lahirnya demokrasi di Indonesia. Perbaikan birokrasi
melalui penerapan pelayanan publik yang baik guna mensejahterakan rakyat masuk
dalam hal perpolitikan nasional juga merupakan bagian dari upaya kemandirian
bangsa ini menghadapi reformasi sesungguhnya.
Sejak
kelahirannya pada tahun 1998, Indonesia sudah mempunyai pra syarat untuk
menjadi negara penganut demokrasi, seperti adanya partai politik, lembaga
eksekutif, legislatif, serta lembaga yudikatif. Dalam UUD 45 juga sudah
tersirat “Kedaulatan Ditangan Rakyat” yang berarti kuasa rakyat untuk melakukan
kontrol atas sistem politik yang ada wajib hukumnya, dan kekuasaan harus tunduk
pada suara rakyat.
Sebuah pertanyaan
mungkin menyesakkan dada ketika kita menghela nafas disaat pertanyaan
dilontarkan, yakni: “Jika Amerika Serikat membutuhkan waktu lebih dari satu
abad untuk menjadi “Bapaknya Demokrasi”, kira-kira Indonesia butuh waktu berapa
lama untuk menjadi “Keponakannya” ? Relatif sih. Tapi pertanyaan ini mungkin
bisa dijawab dengan logika yang sifatnya prediktif, bahkan orang “awam” pun mungkin
akan tertawa ketika diberi pertanyaan seperti itu. Sebagai sebuah bangsa yang
besar, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan kedewasaannya dalam berpolitik. Sebagai
perumpamaan, seorang bayi yang baru lahir ke dunia masih membutuhkan ASI (air
susu ibu) untuk kelangsungan hidupnya. Sampai saat ini dalam kehidupan nyata,
saya tidak pernah melihat, mendengar, bahkan dalam mimpi sekalipun belum pernah
berjumpa dengan bayi yang sejak lahir tidak menyusui dan langsung bisa berlari-lari
layaknya manusia dewasa. Nah, dalam konteks kenegaraan, bangsa Indonesia pasca
runtuhnya Orde Baru, tepatnya memasuki Era Reformasi, bangsa Indonesia
terburu-buru untuk melakukan reformasi total yang bersifat fundamental, dari
segi politik, Indonesia pada saat itu masih mengalami “trauma” atas
“pemasungan” yang diberlakukan pada zaman Soeharto dengan tindakan represifnya,
pengerahan aparat keamanan untuk mengawasi masyarakat dalam menyuarakan hak-hak
politiknya.
Pada segi
pranata sosial, Horton dan Hunt mengartikan pranata sosial sebagai suatu
hubungan sosial yang terorganisir yang memperlihatkan nilai-nilai dan
prosedur-prosedur yang sama dan yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar
teertentu dalam masyarakat, bangsa Indonesia terlalu cenderung berada pada
posisi dilematis akibat kesenjangan sosial yang terlalu lebar dan merupakan
dampak dari penumpukan harta yang dilakukan oleh penguasa pada saat itu. Birokrasi
mempunyai peran yang penting pada proses transisi tersebut, tidak bisa
dibayangkan seandainya pada saat itu pemerintahan birokrasi tidak memainkan
peran politiknya, dalam kondisi seperti ini seharusnya rakyat Indonesia masih
terus “menyusui” agar dapat berdiri sebagai kesatuan bangsa yang besar, dengan
harapan bisa menjadi “Keponakannya” Amerika Serikat dalam hal demokrasi.
Negara tidak
memiliki legitimasi dihadapan rakyatnya, kekacauan politik, sosial, dan ekonomi
yang disebabkan oleh paksaan negara terhadap rakyatnya melalui berbagai
peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan oleh karena negara tidak mampu
memainkan peranan penting dalam mengatur, menertibkan, dan mendisiplinkan
masyarakat. Negara berdiri berada dalam satu krisis sejarah politik pasca Orde
Baru yang digugat sehingga ada ketakutan-ketakutan dan ketidakpercayaan diri,
agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Konsep negara seperti yang
diteorikan oleh Weber, yakni satu institusi yang berhasil memiliki manopoli
hukum untuk menggunakan kekerasan fisik di suatu wilayah tertentu, dan menjadi
praktik bernegara di Indonesia pada masa Orde Baru telah mengalami perubahan.
Sebagai negara
demokratis, negara wajib menjamin kelangsungan hidup rakyatnya, rakyat tidak
bisa dibiarkan hidup dalam kesusahan, kemelaratan, serta ketertindasan dari
negara. Rakyat sebagai objek pembangunan dalam sebuah negara harus dapat
dilihat secara objektif sehingga ada jaminan Hak Asasi Manusia (HAM), Reformasi
yang didalamnya terdapat hak rakyat dan kewajiban negara, amandemen UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur semakin tegas
mengenai hak asasi manusia di dalam Pasal 28A Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Artinya, kepada siapapun,
diberikan hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, ketika hak tersebut
hendak/sedang/telah dirampas oleh orang lain. Penyempurnaan ketentuan tersebut,
terdapat pada ketentuan Pasal 28C ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”.
Jadi, jelas
tanggung jawab negara untuk menghilangkan ketakutan yang ada pada rakyatnya.
Rakyat adalah objek mendasar dan menjadikan tujuan negara untuk melaksanakan
kewajibannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, rakyat harus dilihat secara
universal, rakyat adalah warga negara yang harus dihormati, rakyat tidak boleh
menjadi korban pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh elit politik.
Kubungkukkan BadanKu Kepada Para Korban Penindasan, Karena tidak Pernah Aku Membungkuk Kepada Para Pelaku Penindasan.(Dadang Harianto)
=>Klik disini untuk Melihat Daftar Postingan Pejuang Makna.

Belum ada Komentar untuk "Terlahir Sebagai Negara Demokrasi yang Prematur."
Posting Komentar