BAGAIMANA HUKUM TATA NEGARA LA GALIGO?
Jumat, 26 Juni 2020
Tambah Komentar
MENGENAL HUKUM TATA NEGARA LA GALIGO?
BANYAK pihak
yang terlena saat dinyana: dimanakah asal-usul ketatanegaraan hari ini yang
cukup dominan mewarnai jagat pemerintahan? Kiblatnya kemudian merujuk ke Barat,
tanpa merasa bersalah untuk menengok kembali pada sejarah kebudayaannya
sendiri.
Padahal tidak kalah dengan peradaban Yunani dan India, sebenarnya
kita yang berdomisili di Sulawesi Selatan memiliki peradaban menyangkut embrio
ketatanegaraan klasik, dapat digali dari epos La Galigo. Kitab Mahabarata dan
Ramayana dari India serta sajak-sajak Homerus dari Yunani pada sesungguhnya
tidak jauh berbeda dengan Kitab La Galigo. Ketiga-tiganya telah ditempatkan
sebagai sastra terpanjang dan terbesar di dunia (R.A.
Kern, 1939: 1).
| Order bukunya via IG @dadank96 |
Kitab La Galigo sarat akan kaidah hukum adat yang tidak hanya pada
satu segi. Dengan membaca karya sastra yang ditulis oleh Colliq Pujie Arung
Pancana Toa ini, pelbagai corak hukum dinarasikannya: hukum pidana, hukum
dagang, hukum perang, hukum pelayaran, hukum perkawinan, dan tak ketinggalan
tentunya hukum tata negara. Dalam tulisan ini hanya akan diulas secara singkat
peristiwa hukum ketatanegaraan yang terdapat di setiap potongan ceritanya. Dan
perihal kitab La Galigo yang ditaksir terdiri atas 300.000 baris, tersirat tiga
substansi hukum ketatanegaraan, yaitu: mekanisme pengisian jabatan
pemerintahan, prinsip check and balance,
dan bentuk pemerintahan monarki konstitusional.
Pengangkatan
Induk semang hukum tata negara sebagai mana dideskripsikan oleh
Logeman (1975), yaitu mengatur tentang pengisian jabatan pemerintahan (negara
dalam keadaan pasif). Kita kemudian bisa menangkap pola pengisian jabatan dalam
cerita La Galigo, yaitu menggunakan mekanisme pengangkatan berbasis musyawarah
mufakat. Simaklah cerita; sejak pertama kalinya Sang Patotoqe hendak mengirim
putra bungsunya yang bernama La Togek Langiq (Batara Guru) untuk menjadi raja
pertama di kampung tengah (bumi).
Sang Patotoqe sebagai dewa yang berkuasa di kerajaan langit sebelum
mengutus Batara Guru ke Bumi, ia mengundang terlebih dahulu dewa yang berkuasa
di istana Buriq Liuq (dasar laut). Diputuskan oleh kedua penguasa tersebut
secara musyarah mufakat, bahwa kiranya sudah tepat jika anak bungsu sang
Patotoqe (Batara Guru) yang dikirim ke bumi. Soal siapa nanti yang menjadi
permaisuri Batara Guru, disepakati pula kalau harus yang berasal dari keturunan
Buriq Liuq (We Nyiliq Timoq).
Tiga kerajaan besar yang pernah ada di Sul-Sel, di antaranya: Luwu,
Gowa dan Bone, juga mengadaptasi pola pengisian jabatan dengan menggunakan
mekanisme pengangkatan berbasis musyawarah mufakat. Di Kerajaan Luwu, tersebut
dewan adat yang bernama Tellu Randrang, di Gowa ada
Bate Salapang, di Bone ada Ade Pitue (H.D.
Mangemba, 1956: 63). Dewan adat
dari masing-masing tiga kerajaan tersebut menggunakan mekanisme pengangkatan
dengan cara musyawarah dalam mengangkat raja-rajanya. Dan tak salah kemudian,
jika mekanisme pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang disepakati
bersama oleh para founding leaders dahulu yang
terjelma dalam UUD 1945 sebelum amandemen, pun menggunakan mekanisme
pengangkatan oleh badan MPR. Sebab kesemuanya itu memberikan formulasi
ketatanegaraan yang berangkat dari jiwa masyarakatnya (Damang, 2017: 121). F.C. von
Savigny (Achmad Ali, 2002 : 274),
mazhab historis itu menyebut karakter hukum yang demikian sebagai “volkgeist.” – Perkembangan jiwa dari suatu bangsa -.
Sedangkan Supomo menyebutnya sebagai hukum integralistik (M. Simanjuntak, 1994: 15).
Diangkatnya Batara Guru sebagai raja pertama di bumi, merupakan
pengintegrasian dua kerajaan, yaitu kerajaan langit dan kerajaan dasar laut.
Diangkatnya raja di Luwu, Gowa dan Bone, juga pengintegrasian dari raja-raja
kecil yang berkumpul dalam satu lembaga bernama “dewan adat.” Pada situasional
itu, badan perwakilan rakyat yang bernama MPR tidak lain sebagai
pengintegrasian pula kerajaan (kedaulatan) rakyat, bertindak untuk dan atas
nama (mandataris) rakyat, agar mengangkat pemimpin tertinggi, Presiden dan
Wakil Presiden. – integralistik –
Check and Balance
Jauh sebelum hadirnya prinsip check and balance dalam
sistem ketatanegaraan kontemporer yang telah meninggalkan jauh di belakang
prinsip separation of power dan prinsip distribution of power. Prinsip check and balance sudah lebih awal terdapat dalam
salah satu kisah epos La Galigo. Hal tersebut dapat ditangkap dari perbincangan
antara Sang Patotoqe dengan istrinya; Datu Palingeq, saat mana akan mengirim
lagi dua kerajaan Tompoq tikkaq dan Weweang Nriuq ke bumi (Dul Abdul Rahman, 2012 a: 111 – 112) “{Datu Palingeq: tidak cukupkah kakanda menurunkan Batara Guru
beserta pusakanya ke Aleq Luwuq? Mengapa harus ada lagi tempat manurung
lainnya. Sang Patotoqe: aku menurunkan tempat manurung lain bukan untuk menjadi
saingan ataupun musuh kerajaan Ale Luwuq dan Batara Guru. Tujuan utamaku
supaya “ada keseimbangan dan kesepadanan” kehidupan di muka
bumi. Aku khawatir bila tidak ada tempat ataupun penguasa yang sederajat dan
satu “sompa” dengan Ale Luwuq, maka bisa saja Batara Guru akan merasa angkuh
dan memandang rendah kerajaan lainnya. Ingat adinda Palingeq, Batara Guru sudah
menjadi manusia, ia bisa menjadi sombong di muka bumi lalu memproklamirkan
dirinya sebagai dewata}….”
Adapun maksud dan tujuan dihadirkan lagi dua kerajaan, adalah
keseimbangan kekuasaan (power balance). Jika
Montesquieu dan John Locke menganjurkan tiga kekuasaan, tak ada bedanya dalam
sastra La Galigo tersebut, dinukilkan pula tentang perlunya tiga kekuasaan yang
perlu dihadirkan agar masing-masing kekuasaan itu dapat saling mengontrol
manakala terjadi penyalahgunaan kewenangan (Ale Luwuq, Tompoq Tikkaq, dan
Weweang Nriuq).
Monarki Konstitusional
Memang bentuk pemerintahan yang terdapat dalam cerita La Galigo
adalah bercorak monarki, pengangkatan raja didasarkan pada keturunan/pewarisan (Maurice Duverger, 1951: 14).
Akan tetapi ada satu hal yang pasti dan tidak dapat dinafikan, raja tidak boleh
memerintah selamanya. Batara Guru digantikan oleh anaknya yang bernama Batara
Lattu. Batara Lattu digantikan pula oleh anaknya yang bernama Sawerigading. Dan
Sawerigading digantikan pula oleh anaknya lagi, yang bernama La Galigo. Hanya
La Galigo yang berharap akan menjadi raja selamanya, padahal ia memiliki
keturunan bernama La Mapanganro. Itulah sebab musabab, sehingga kakeknya;
Batara Guru sangat murka kepada La Galigo. La Galigo dikutuk oleh langit dan
bumi. Pada titik itu kemudian dapat dimaknai, dalam kitab Sastra La Galigo
tidak diperkenankan adanya model pemerintahan otokratis atau monarki absolut.
Hanya dibolehkan monarki konstitusional yang menegaskan raja pada saatnya harus
diganti oleh putra mahkota.
Setiap raja-raja yang berasal dari kerajaan langit, setelah
mangkat, akan kembali ke asalnya masing-masing, hidup dalam kerajaan para dewa.
Sifatnya tidak sombong, arif, bijak pula. Setiap pemimpin yang telah berakhir
masa jabatannya harus menjadi negarawan. Ia harus melepaskan segala kepentingan
duniawinya demi kemulian bangsa dan anak cucunya.
Sebaik-baikanya sesuatu yang berada dikejauhan sana, Perlu kita yakini bahwa yang Dekat tetap yang Terbaik. (Dadang Harianto)=>Klik disini untuk melihat semua daftar postingan Pejuang Mana.

Belum ada Komentar untuk "BAGAIMANA HUKUM TATA NEGARA LA GALIGO?"
Posting Komentar