PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA
PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN
TUJUAN NEGARA
e-mail: dadank96sampobea@gmail.com
Abstrak
Peraturan
perundang-undangan
merupakan cara utama penciptaan
hukum, peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional di Indonesia. Selain itu, Peraturan
perundang-undangan merupakan
instrumen yang sangat
efektif
dalam pembaharuan hukum (law reform)
karena
kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa.
Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan
hukum nasional Indonesia, mengingat Politk hukum dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum nasional
di Indonesia. Oleh karena itu melalui penelitian yang bersifat
eksplanatoris dengan menggunakan pendekatan
Normatif
dan Conseptual approach ini, penulis mencoba untuk mengingatkan
kembali bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan
hendaknya tetap berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat
suatu produk hukum. Sehingga rasa keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat
selalu terakomodir dalam setiap hukum yang diciptakan.
Kata kunci: Politik Hukum, Peraturan Perundang-undangan, Hukum Nasional, Politik Hukum Nasional.
A. Pendahuluan
Ditinjau dari sudut hukum
tatanegara, negara adalah suatu organisasi
kekuasaan, dan organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan tata kerja dari pada alat-alat kelengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan,
tata kerja dimana
melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan yang tertentu.[1] Menurut Woodrow
Wilson, Negara adalah orang-orang
yang diatur menurut hukum
dalam suatu batas wilayah teritorial tertentu.[2] Sedangkan apabila kita tinjau dari sudut Hakekat Negara, negara adalah
suatu wadah dari pada suatu bangsa yang diciptakan oleh negara untuk batas wilayah dalam suatu mencapai cita-cita atau tujuan bangsanya atau dapat juga dikatakan
bahwa tujuan
negara berhubungan dengan hakeka tsuatu negara. Demikian pula pendapat Aristoteles bahwa negara dibentuk dan dipertahankan karena negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik bagi semua
warganya.
Tujuan suatu negara sesungguhnya adalah cita-cita idiil suatu negara yang
ingin diwujudkan negara tersebut melalui tata cara ataupun sistematika instrumen hukum
yang ada di negara tersebut. Menurut Roger Soltau tujuan negara ialah memungkinkan
rakyatnya
berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.[3]
Adapun menurut Harold J. Laski tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal. Emmanuel Kant berpendapat
bahwa tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum, yang menjamin kedudukan
hukum dari individu-individu di dalam masyarakat dan berarti pula bahwa setiap
warga negara mempunyai kedudukan hukum sama dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak penguasa.
Dalam masyarakat Pancasila yang berdasarkan UUD NRI 1945 ditentukan bahwa setiap warga negara indonesia mempunyai kedudukan yang sama dimuka hukum dan pemerintahan.[4] Artinya bahwa, hukum yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dengan mengikut sertakan rakyat berlaku pada siapapun tanpa
kecuali. Untuk mencapai tujuan negara maka, negara harus mengadakan pemisahan kekuasaan
dimana masing-masing kekuasaan mempunyai kedudukan yang sama tinggi
dan sama rendah, tidak boleh saling mempengaruhi, saling campur tangan dan saling mengkaji.[5]
Indonesia menegaskan tujuan negara atas tujuan didirikannya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam Kontstitusinya, tepatnya pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 (UUD NRI 1945). Didalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang mana merupakan Staat fundamental norm disebutkan bahwa tujuan
dibentuknya Negara Kesatuan Republik adalah ; (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, (2)
memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, (4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.[6]
Sebagai Negara yang
berdasarkan atas hukum
(recht staat) dan bukan
atas dasar kekuasaan (machstaat) Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan
negara melalui hukum sebagai sarananya dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam
mencapai tujuan negara yang sudah di cita-citakan. Hukum yang ada di Indonesia menurut bentuknya dibedakan menjadi hukum tertulis dan
tidak tertulis. Hukum tidak tertulis adalah hukum kebiasaan (customary law) dan hukum adat. Sedangkan Hukum tertulis
salah satunya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Dalam praktek empiris masih banyak terdapat peraturan perundang-undangan yang terjadi kekacauan dalam tata urutannya, banyak materi yang seharusya
diatur dalam undang-undang tapi diatur dalam Penetapan Presiden atau Peraturan Presiden ataupun Peraturan
Pemerintah. Bahkan diatas itu semua, banyak peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang ataupun dibawah undang-undang yang bertentangan
dengan UUD NRI 1945. Penyimpangan-penyimpangan ini hendaknya segera disikapi dengan responsif sehingga
tidak berdampak kepada tidak berjalannya sistem hukum serta mekanisme yang ditetapkan
dalam UUD NRI 1945.
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah pembentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Presiden sebagai perwakilan pemerintah yang menjalankan roda pemerintahan (eksekutif) dan DPR sebagai wakil rakyat
yang membidangi Legislasi pasti mempunyai kepentingan-kepentingan politis yang pada titik-titik
tertentu kepentingan-kepentingan politik tersebut dapat terkonkritisasi dalam peraturan perundang-undangan. Apabila aroma politis sangat kuat tercium dalam peraturan perundang-undangan
maka yang sangat dikhawatirkn adalah timbulnya pengkaburan terhadap tujuan dibentuknya hukum itu sendiri yaitu untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum rakyat.
Apabila pengkaburan tujuan hukum ini terjadi terus-menerus dan berulang–ulang, maka tujuan negara tidak akan dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan oleh rakyat.
Sebagaimana kita ketahui, bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan pada suatu masa (pemerintahan) tertentu
dapat berbeda dengan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan pada masa yang lain, hal ini sangat tergantung pada penguasa dan kewenangannya
untuk membentuk suatu keputusan yang berbentuk peraturan-perundang-undangan. Oleh karena itu diupayakan semaksimal
mungkin walaupun terjadi perubahan kekuasaan negara, jangan sampai mengkaburkan tujuan hukum yang
pada akhirnya akan mempersulit pencapaian tujuan negara.
Sebagaimana kita ketahui
bahwa produk-produk hukum
di Indonesia merupakan produk politik. Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Begitupula Presiden, berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.[7]
Suatu mekanisme penciptaan peraturan perundang-undangan salah satunya dibentuk melalui
Politik Hukum yang dikendaki para penguasa pada masa tersebut. Sehingga mekanisme penciptaan hukum yang ada di Indonesia saat ini adalah berdasarkan
kehendak dan kewenangan pemegang tampuk kekuasaan. Politik Hukum dapat dijabarkan sebagai kemauan atau kehendak
negara terhadap hukum. Artinya, untuk apa hukum itu diciptakan, apa tujuan penciptaannya dan kemana arah yang hendak dituju. Politik Hukum adalah kebijakan pemerintah mengenai hukum mana yang
akan dipertahankan, hukum mana yang akan diganti, hukum mana yang akan direvisi
dan hukum mana yang akan dihilangkan. Dengan demikian melalui politik hukum negara membuat suatu
rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia. Pencapaian pembangunan hukum akan mendorong pencapaian tujuan
hukum yang selanjutnya mengarah pada terciptanya tujuan negara. Tujuan hukum untuk menciptakan
suatu keadilan, kemanfaatan, ketertiban dan kepastian hukum tidaklah dengan mudah dapat dipenuhi apabila didalam setiap hukum
yang ada terkandung tujuan negara.
Pencapaian tujuan hukum akan mengarah atau menuju pada pencapaian tujuan
negara. Sebagai sarana tercapainya
tujuan negara, maka tujuan hukum harus tercapai terlebih dahulu sehingga tujuan negara akan terwujud dengan baik. Oleh karen aitu dalam tulisan ini, penulis akan membahas secara
lebih mendalam peranan politik hukum dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara.
Berdasarkan Latar belakang diatas maka tulisan ini
akan membahas mengenai dua hal utama yang akan dikaji dalam penelitian ini, yaitu mengenai;
1.
Peranan politik hukum
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
2.
Peranan politik hukum
nasional dalam mewujudkan tujuan negara.
B. Pembahasan
1.
Peranan politik
hukum dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurut Padmo Wahjono politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan
arah, bentuk maupun
isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang akan dijadikan kriteria untuk menghukumkan
sesuatu. Dengan demikian, politik hukum menurut Padmo Wahjono berkaitan dengan hukum yang berlaku di masa datang (ius constituendum). Sedangkan Teuku Mohammad Radhie dalam sebuah tulisannya berjudul
Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan
kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah
perkembangan hukum yang dibangun.
Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih
dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu
tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
Menurut Satjipto Rahardjo, terdapat beberapa
pertanyaan mendasar yang muncul dalam studi politik hukum, yaitu: (1) tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem
hukum yang ada; (2) cara-cara apa dan yang mana, yang dirasa paling baik untuk bisa dipakai mencapai tujuan
tersebut; (3) kapan waktunya hukum itu perlu diubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan; dan (4)
dapatkah dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan
tersebut secara baik.[8]
Adapun penjabaran lain mengenai Politik hukum yaitu Politik Hukum sebagai sebuah alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum
nasional yang dikehendaki dan dengan
sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.[9]
Menurut Bellefroid politik hukum adalah suatu disiplin ilmu
hukum yang mengatur tentang cara bagaimana merubah ius constitutum menjadi ius constituendum, atau menciptakan hukum baru untuk mencapai tujuan mereka. Selanjutnya kegiatan politik hukum
meliputi mengganti hukum dan menciptakan
hukum baru karena adanya kepentingan yang mendasar untuk dilakukan perubahan sosial
dengan membuat suatu regeling (peraturan) bukan beschiking (penetapan).
Berdasarkan beberapa definisi politik hukum yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan sebagai dasar untuk menyelenggarakan negara khususnya dalam bidang hukum mengenai hukum yang akan berjalan, sedang berjalan dan telah berlaku yang diambil dari nilai-nilai yang tumbuh dan hidup serta berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuan
negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
Berdasarkan pasal II Aturan
Peralihan UUD NRI 1945 yang sekarang
telah berubah menjadi pasal I Aturan Peralihan UUD NRI 1945 amandemen telah mengisyaratkan
kepada pembentuk undang-undang di Indonesia agar dapat mewujudkan cita-cita hukum nasional. Untuk dapat memenuhi cita-cita hukum diperlukan pembangunan hukum dan pembinaan hukum. Dalam merumuskan dan menetapkan politik
hukum yang telah dan
akan dilakukan, politik
hukum menyerahkan otoritas legislasi kepada penyelenggara negara, tetapi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.[10] Arah dari itu semua adalah dalam rangka
mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Hukum sebagai kaidah atau norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam
suatu masyarakat,
bahwa dapat dikatakan
bahwa hukum itu merupakan
pencerminan dan konkritisasi
dari nilai-nilai yang suatu
saat berlaku dalam masyarakat.[11] Hubungan antara hukum dan politik terdapat
fakta bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan baik dalam pembentukan maupun
implementasinya. Pakar HukumTata Negara Universitas
Diponegoro, Soehardjo S.S. berpendapat
bahwa hukum dan politik merupakan pasangan. Dibuktikan dengan pengaruh
signifikan konfigurasi politik terhadap produk hukum di Indonesia.
Hukum Nasional adalah semua hukum yang berlaku
di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia baik berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan perundang-undangan adalah salah satu bentuk hukum tertulis yang ada. Peraturan perundang-undangan
dan proses pembentukannya memerankan fungsi signifikan dalam pembangunan hukum nasional. Hal ini dikarenakan, di Indonesia, peraturan
perundang-undangan merupakan
cara utama penciptaan hukum, peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Selain itu, Peraturan perundang-undangan
merupakan instrumen yang sangat efektif dalam pembaharuan hukum (law reform) karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa. Peraturan perundang-undangan
juga memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dari pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum
dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam UU nomor12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
yang telah diubah. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri
adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Melalui perspektif politik, hukum dipandang sebagai produk atau output
dari proses politik atau hasil pertimbangan dan perumusan kebijakan publik. Namun disamping hukum sebagai produk pertimbangan politik, terdapat politik hukum yang merupakan garis atau dasar kebijakan untuk menentukan hukum yang seharusnya
berlaku dalam negara. Di Negara demokrasi, masukan (inputs) yang menjadi bahan pertimbangan untuk penentuan hukum bersumber dari dan merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang kemudian diproses sehingga muncul
sebagai outputs dalam bentuk peraturan hukum.
Sebagaimana kita ketahui bahwa produk-produk hukum di Indonesia merupakan
produk politik. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.[12] Begitupula Presiden, berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.[13] Sehingga pengesahan seuatu Rancangan Peraturan
Perundang-Undangan menjadi Undang-undangan adalah suatu bentuk kesepakatan bersama
antara Presiden (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif). Inilah politik hukum yang berjalan saat
ini sebagaimana amanat Konstitusi.
Dalam sistem hukum
perundang-undangan di Indonesia,
kekuatan hukum yang diperoleh oleh suatu perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki peratura
perundang-undanga yang ada. Yang mana jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan
adalah;
a.
UUD 1945
b.
Ketetapan MPR
c.
Undang-Undang/ Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.
Peraturan Pemerintah
e.
Peraturan Presiden
f.
Peraturan Daerah Provinsi
g.
Peraturan Daerah
kabupaten/Kota
Oleh karena itu, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus melihat hierarki diatas. Tidak satu hukumpun boleh bertentangan dengan hierarki ini.
Adapun tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang ada ataupun materi muatannya yang bertentangan
dengan hierarki yang lebih tinggi maka, telah ada mekanisme evaluasi terhadapnya.
Untuk peraturan perundang-undangan yang sekiranya bertentangan dengan Konstitusi yaitu UUD NRI 1945 maka mekanisme pengujiannya adalah dengan mengajukan
permohonan uji materi di Mahkamah Agung. Sedangkan untuk peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang yang sekiranya bertentangan dengan undang-undang,
maka mekanisme pengujiannya adalah pada kekuasaan Mahkamah Agung.
Namun perlu diketahui bahwa, kendati bersifat hierarki bukan berarti perumusan dan penetapan peraturan perundang-undangan
selalu bersumber pada peraturan perundang-undangan yang ada persis diatasnya. Penyusunan
hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan itu semata-mata dalam rangka menyinkronkan atau menghindari konflik pelaksanaan
antara satu aturan dengan aturan yang lain. Sehingga setiap peraturan perundang-undangan diharapakan
berjalan sesuai dengan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan
tersebut.
Perencanaan
penyusunan Undang-Undang dilakukan
dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) sedangkan perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Tujuan dari Prolegnas dan Prolegda ini adalah dalam rangka
mewujudkan sistem hukum nasional di Indonesia. Dengan adanya Prolegnas dan Prolegda ini tidak berarti tidak dapat membuat suatu Rancangan Undang-Undang atau Raperda di luar Prolegnas dan Prolegda tersebut.
Akan tetapi dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas untuk mengatasi keadaan luar biasa/konflik/bencana
alam atau keadaan tertentu lainnya yang terkait dengan urgensi nasional atas RUU tersebut. Hal
yang sama dengan Raperda, DPRD ataupun Gubernur dapat mengajukan Raperda diluar Prolegda untuk mengatasi keadaan luar biasa/konflik/bencanaalam, akibat adanya kerjasama
dengan pihak lain dan keadaan tertentu lainnya yang terkait dengan urgensi daerah atas Raperda yang dapat disetujui bersama oleh alat Badan Legislasi
Daerah dan Biro Hukum Provinsi.
Terkait dengan materi muatan
suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mencerminkan
beberapa asas penting. Asas-asas tersebuta dalah;[14]
a.
Asas pengayoman , yaitu
bahwa materi muatan setiap peraturan perundang- undangan harus berfungsi
memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
b.
Asas kemanusiaan,
yaitu bahwa materi
muatan setiap peraturan
perundang- undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak
asasi manusia serta harkat dan martabat setiap penduduk Indonesia secara
proporsial.
c.
Asas kekeluargaan,
yaitu bahwa materi
muatan setiap peraturan
perundang-undangan harusmencerminan musyawarah mufakat dalam setiap
pengambilan keputusan.
b.
Asas kenusantaraan, yaitu
bahwa materi muatan setiap peraturan perundang- undangan harus
memperhatikan kepentingan seluruh
wilayah Indonesia, sekaligus
materi muatan yang peraturan perundang-undangan yang di daerah pun merupakan
bagian dari sistem hukum nasional yang
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
c.
Asas Bhinneka
Tunggal Ika, yaitu
bahwa materi muatan
setiap peraturan
perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta
budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.
Asas Keadilan,
yaitu bahwa materi
muatan setiap peraturan
perundang- undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi
setiap warga negara.
e.
Asas kesamaan dalam hukum
dan pemerintahan, yaitu bahwa materi muatan setiap peraturan perundang-undangan
tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan
latar belakang, antara
lain; agama, suku,
ras, golongan, gender, atau status sosial.
f.
Asas ketertiban
dan kepastian hukum,
yaitu bahwa materi
muatan setiap peraturan
perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui
jaminan kepastian hukum.
g.
Asas keseimbangan,
keserasian dan keselarasan, yaitu
bahwa materi muatan setiap peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan
antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu terdapat beberapa asas lainnya yang disesuaikan dengan bidang
hukum yang bersangkutan. Sebagaimana dalam hukum Pidana
misalnya; asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah. Sedangkan pada hukum perdatak hususnya hukum perjanjian seperti,
asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, danitikad baik.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas tersebut wajib dianut oleh pembentuk peraturan
perundang-undangan, sehingga dalam pembentukannya akan memenuhi seluruh kaidah
secara holistik ataupun menyeluruh. Asas-asas tersebutlah yang menjadi pedomandan pakembagi
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain asas-asas tersebut, dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan dasar adanya:
a.
Tujuan yang hendak dicapai
dalam pembentukannya
b.
Harus dibuat oleh lembaga
yang tepat dan memang berwenang
c.
Materi muatannya harus
tepat dan sesuai dengan jenis dan hierarki
d.
Efektifitas aplikasinya di
dalam masyarakat baik secara sosiologis-filososfis maupun yuridis
e.
Benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
f.
Sistematika, pilihan
kata bahkan istilah
serta bahasa hukum yang
jelas danmudah dimengerti
sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam penafsiran dalam pelaksanaannya
Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan partisipasi masyarakat secara langsung dalam sebuah rancangan peraturan perundang-undangan
telah dijamin dalam Undang-undang. Jaminan partisipasi masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan melalui
rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan atau seminar/lokakarya/diskusi.[15] Masyarakat yang dimaksud adalah perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Begitupula setiap Rancangan Peraturan
Perundang-Undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Hal ini ada kaitannya dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana. Ketentuan pidana hanya boleh dimuat dalam
Undang-undang, Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pemidanaan terkait dengan pembatasan hak asasi masyarakat, sehingga untuk membatasi hak-hak nya perlu pendapat, pertimbangan
dan masyarakat yang bersangkutan dilibatkan dalam proses pembentukannya. Karena pada akhirnya, hak-hak masyarakatlah nantinya yang akan dibatasi.
Untuk Materi muatan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang harus berisi pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI 1945, perintah sutatu Undang-Undang
untuk diatur dengan Undang-Undang, pengesahan perjanjian internasional tertentu,
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Sedangkan materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang,
begitupula materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah atau untuk melaksanakan penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahan. Demikianhalnya dengan materi muatan Peraturan Daerah
Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, materi muatannya adalah dalam rangka penyelenggaraan otonomidaerah dan tugas pembantuan
serta menampung kondisi daerah dan atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat ditandai dengan adanya
perubahan masyarakat dan perubahannya tersebut sudah terarahkan atau diarahkan tercapainya politik
hukum dibidang hukum yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Asas-asas hukum yang ada dan dirumuskan dalam bentuk salah
satunya peraturan perundang-undangan dapat dikatakan bermanfaat atau tidak ketika hukum dengan asasnya tersebut dieksekusi dengan benar atau tidak. Apabila dieksekusi
dengan tidak benar tentu akan menimbulkan akibat buruk untuk masyarakat, dan ini jelas akan bertentangan dengan
tujuan negara. Sedangkan apabila dieksekusi dengan benar maka peraturan perundang-undangan
dapat dikatakan bermanfaat bagi masyarakat sekaligus seiring-sejalan dengan tujuan negara.
2.
Peranan Politik Hukum Nasional dalam mewujudkan tujuan negara
Setiap negara tentu memiliki tujuannya masing-masing. Berbagai kendala tentu
akan timbul selama pencapaian tujuan negara tersebut, baik
kendala internal maupun kendala eksternal. Masalah sosiologis dan yuridis suatu negarapun sangat mempengaruhi dalam perwujudan tujuan negara tersebut. Tujuan negara pada umumnya didasarkan
pada cita-cita atau tujuan negara. Setiap negara
pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya.
Tujuan masing–masing negara
sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya
serta pengaruh politik dari penguasa negara.
Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :[16]
a.
Memperluas kekuasaan
semata
b.
Menyelenggarakan
ketertiban umum
c.
Mencapai kesejahteraan
umum
UUD NRI 1945 merupakan sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia.
Tetapi dalam prakteknya, hukum seringkali menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan politik sehingga
tidak sedikit orang memandang bahwa hukum sama dengan kekuasaan. UUD NRI 1945 mengakui hak-hak (termasuk hak milik) dan kebebasan individu
sebagai hak asasi, tetapi sekaligus meletakkan kepentingan bersama diatas kepentingan
pribadi.
Sedangkan politik hukum
adalah legal policy yang
telah atau akan dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi:[17]
a.
Pembangunan hukum
yang berintikan pembuatan
dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar
dapat sesuai dengan kebutuhan
b.
Pelaksanaan ketentuan
hukum yang telah
ada termasuk penegasan
fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Politik hukum adalah kebijakkan sebagai dasar untuk menyelenggarakan negara khususnya dalam bidang hukum mengenai hukum yang akan berjalan, sedang berjalan dan telah berlaku yang diambil dari nilai-nilai yang tumbuh dan hidup serta berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsadan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh
bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan
dari pemerintahan di negara Indonesia.[18]
Dalam rangka mewujudkan tujuan negara, maka harus dapat terlaksananya
pembangunan hukum nasional. Halini sejalan dengan pemahaman bahwa, hukum adalah sarana untuk mewujudkan tujuan negara. Tujuan negara dapat dIcapai melalui hukum nasional yang ada.Yang mana dengan tercapainya hukum nasional akan mempermudah langkah
bangsa kita dalam mencapai tujuan negara.
Tujuan Negara dapat disebut juga sebagai tujuan nasional, tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara
terus menerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Sebagai sebuah konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan
dasar dari sumber hukum
tertulis berupa Peraturan
perundang-undangan yang berjiwa pancasila sebagai patokan pembuatan produk hukum dibawahnya. Oleh karenanya, setiap kebijakan baik itu politik, hukum,
ekonomi maupun pertahanan dan keamanan harus sesuai dengan konstitusi dijiwai pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.
Kaitan antara Politik hukum dan Tujuan negara sebenarnya dapat kita lihat RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan
Jangka Menengah). RPJP atau RPJM
ini merupakan arah kebijakan (politik) penguas adan badan-badan administrasi lainnya untuk mencapai tujuan negara. Karena secara tertulis, maka RPJP
dan RPJM menjadi standar keberhasilan pemerintah dalam mengelola
sumber daya yang ada guna tercapainya tujuan negara.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Politik Hukum Nasional adalah kebijakkan dasar penyelenggara negara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang di cita-citakan. Tujuan negara sebagai arah pembangunan nasional sejalan dan berkaitan erat dengan politik hukum yang berlaku dan berubah-ubah. Sebagai contoh dalam beberapa amandemen Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah merubah beberapa unsur penting dari kekuasaan eksekutif (penguasa)
yang dianggap terlalu luas sehingga terkesan pemimpin yang otoriter sehingga penguasa tidak
lagi sewenang-wenang melanggar hak-hak warga negara hanya dengan alasan demi kepentingan umum yang klise dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Adapun hal-hal yang berpengaruh dalam mewujudkan tujuan negar aadalah Hukum Nasional. Hukum nasional
adalah hukum atau
peraturan perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional negara, yaitu Pancasila dan UUD NRI 1945 atau hukum yang dibangun di atas kreativitas atau aktifitas yang didasarkan atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri. Atau dapat dikatakan pula bahwa, hukum nasional adalah semua hukum yang berlaku diwilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia baik berupa hukum tertulis maupun
tidak tertulis.
Salah satu tujuan negara yang dapat kita tangkap dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
adalah untuk mensejahterakan rakyat. Untuk mendukung kelancaran tersebut maka negara dalam hal ini pemerintah berwenang membuat
suatu peraturan dalam hal ini hukum nasional sebagai alat untuk mengontrol masyarakat.
Politik hukum nasional dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan cita-cita ideal Negara Republik Indonesia. Tujuan politik hukum
nasional meliputi:[19]
a.
Sebagai suatu alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat
digunakan oleh pemerintah untuk
menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki,
b.
Dengan sistem hukum
nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar.
Indonesia belum memiliki sistem hukum
yang representatif, sehingga munculah usulan dari hasil seminar tentang
hukum nasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merekomendasikan
bahwa hukum nasional yang sedang dibangun haruslah;[20]
a. Berlandaskan
Pancasila (filosofis) dan UUD 1945 (konstitusional);
b. Berfungsi mengayomi,
menciptakan ketertiban sosial, mendukung pelaksanaan pembangunan
dan mengamankan hasil-hasil dari pembangunan.
Arif Sidharta juga mengusulkan bahwa, tatanan hukum nasional harus mengandung ciri:[21]
a.
Berwawasan kebangsaan dan
nusantara;
b.
Mampu mengakomodasi
kesadaran hukum kelompok
etnis kedaerahan dan keyakinan keagamaan;
c.
Sejauh mungkin berbentuk
tertulis dan terunifikasi;
d.
Bersifat rasional yang mencakup rasionalitas
efisiensi, rasionalitas kewajaran, rasionalitas kaidah dan rasionalitas nilai;
e.
Aturan prosedural
yang menjamin transparansi,
yang memungkinakn kajian rasional terhadap pross
pengambilan putusan oleh pemerintah;
f.
Responsif terhadap
perkembangan aspirasi dan ekspetasi masyarakat.
Untuk membangun sistem hukum nasional maka, pemerintah Indonesia
menetapkan kebijakan untuk memanfaatkan tiga sistem hukum yang ada di Indonesia, yaitu sistem hukum Adat, Islam dan Barat (Belanda) sebagai bahan bakunya.[22] Dengan hukum nasional yang dibentuk memenuhi asas Kepastian hukum, Kemanfaatan
dan Keadilan maka kesejahteraan akan dicapai.
Rumusan Politik Hukum Nasional di Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Pada masa
awal kemerdekan hal itu dirumuskan dalam UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, masa Orde Lama dirumuskan dalam Manifesto Politik Orde Lama sebagai GBHN pada waktu itu, masa Orde Baru dalam Ketetapan MPR
tentang GBHN, masa reformasi ditemukan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) Ketetapan MPR No. IV tahun 1999 jo UU Nomor 25 tahun 2000. Politik hukum nasional Indonesia yang berlaku saat ini dapat dilihat dalam UU No. 25/2004 yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang
menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan
UUD 1945, dituangkan
dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah,
Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan
merujuk kepada RPJP Nasional.
C. Penutup
Politik hukum adalah suatu disiplin ilmu hukum yang mengatur tentang cara bagaimana merubah ius constitutum menjadi iusconstituendum, atau menciptakan hukum baru untuk mencapai tujuan mereka. Selanjutnya kegiatan politik hukum meliputi mengganti hukum dan menciptakan
hukum baru karena adanya kepentingan yang mendasar untuk dilakukan perubahan sosial dengan membuat suatu regeling (peraturan) bukan beschiking (penetapan). Politik hukum berperan dalam berbagai lini pembentukan Peraturan perundang-undangan, yang secara konkrit dapat dilihat di dalam UU nomor12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan
Perundang- Undangan di Indonesia. Hal ini terlihat dari proses perencanaan, pembentukan bahkan pengesahan hingga pengundangan. Peraturan perundang-undangan dan proses pembentukannya
memerankan fungsi signifikan dalam pembangunan hukum nasional. Hal ini dikarenakan, di Indonesia, peraturan perundang-undangan
merupakan cara utama penciptaan hukum, peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam pembaharuan hukum
(law reform) karena kekuatan hukumnya
yang mengikat dan memaksa. Peraturan perundang-undangan juga memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dari pada hukum kebiasan, hukum
adat,atau hukum yurisprudensi.
Politik Hukum Nasional
adalah kebijakkan dasar
penyelenggara negara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang di cita-citakan. Tujuan negara sebagai
arah pembangunan nasional sejalan dan berkaitan erat dengan politik hukum yang berlaku dan berubah-ubah. Peranan Politik hukum nasional
sangatlah penting
dalam mencapai tujuan negara. Hal
ini dikarenakan hukum nasional yang akan, sedang dan telah diberlakukan di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia dijadikan
sebagai pedoman
dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum
nasional di Indonesia. Sehingga penyelenggara negara harus menjadikan politik hukum
nasional yang terkonkritisasi di dalam RPJP dan RPJM sebagai acuan pertama dan utama dalam membentuk hukum nasional sebagai sarana mencapai tujuan
negara.
DAFTAR PUSTAKA
Alkosar,Artidjo,Menelusuri
Akar dan Merancang Hukum Nasional dalam Artidjo Alkosar
(ed.), Identitas Hukum Nasional, (Yogyakarta; Fakultas Hukum UII,
2007).
Budiardjo,Miriam,Dasar-dasar Ilmu Politik, (Gramedia Persada, Jakarta, 2001).
C.F.Strong, Modern Political Constitutions Konstitusi-Konstitusi Politik Modern
Studi PerbandingantentangSejarahdanBentuk,
(NusaMedia;Bandung, 2010).
Hartono,C.F.G. Sunaryati,Politik
Hukum Menuju Satu sistem Hukum Nasional, (Bandung: Alumni, 2001).
Huda,Ni’matul,IlmuNegara, (RajawaliPress;Jakarta,2013).
Lihat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Alinea Ke Empat.
Moh.Mahfud MD, Politik Hukum
Di Indonesia,( Jakarta; PT. Pustaka LP3ES, 2012).
Pasal 5 ayat (1)
Pengertian Fungsi dan
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam http://dieks2021.wordpress.com/2021/11/10/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negara-kesatuan-republik-indonesia/, diakses pada
tanggal 10 November 2021.
Radhie,Teuku Mohammad,Permasalahan
Hukum Islam dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional (GBHN) sebagaimana
di kutip oleh JimlyAsshiddiqie, Pembaharuan
Hukum Pidana Indonesia, (Bandung; Angkasa, 2005).
Rahardjo,Satjipto,Ilmu Hukum, Cet.
III, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001).
Sidharta,Benard Arif, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah
Penelitian tenang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai
Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, (Bandung; Mandar
Maju,2009).
Soehino, Hukum Tata Negara
Teknik Perundang-Undangan,( Liberty; Yogyakarta, 2008).
Soehino,IlmuNegara, (Liberty;Yogyakarta, 2002).
SoekantoSoerjono, Pokok-Pokok
Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009)
Suseno,Frans Magnis, Etika
Politik: Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2004)
Thohari,A.Ahsin&Imam Syaukani, Dasar-Dasar Politik Hukum,
(Jakarta; PT. RajaGrafindo Persada, 2004).
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
UU no 12 tahun 2011.
Yudiana E,Chandra, Sistem Pemerintahan Indonesia,
dalam http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay, di akses pada tanggal 10 November 2021
[1]Soehino,IlmuNegara, (Liberty;Yogyakarta, 2002),h.140
[2]C.F.Strong, Modern Political Constitutions Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Studi PerbandingantentangSejarahdanBentuk, (NusaMedia;Bandung, 2010),h.6
[3]Ni’matulHuda,IlmuNegara, (RajawaliPress;Jakarta,2013),h.54
[4]LihatPasal 27 (1) UUD 1945
[5]Miriam
Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Gramedia
Persada, Jakarta, 2001), h.46
[6]Lihat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Alinea Ke
Empat.
[7]Soehino, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan,( Liberty; Yogyakarta, 2008), h. 1-4
[8]SatjiptoRahardjo, Ilmu Hukum, Cet. III, (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2001), h. 352-353
[9]C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu sistem Hukum Nasional, (Bandung: Alumni, 2001), h. 1-2
[10]Frans MagnisSuseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004), h. 310-314
[11]SoerjonoSoekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009), h. 14
[12]Lihat Pasal 20 ayat (1) dan (2) Batang Tubuh UUD 1945
[13]Pasal 5 ayat (1)
[14]Lihat Penjelasan atas Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU no 12 tahun 2011
[15]UU no 12 tahun 2011 Pasal 96 ayat (1), (2), (3)
[16]Pengertian Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam http://dieks2021.wordpress.com/2021/11/10/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negara-kesatuan-republik-indonesia/, pada tanggal 10 November 2021pukul 06.54, di unduh pada 10 November 2021
[17]Moh.Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia,(Jakarta;PT. Pustaka LP3ES, 2012), h. 9
[18]Chandra Yudiana E, Sistem
Pemerintahan Indonesia, dalam http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay, pada tanggal 10November 2021 pukul
07.08, di akses pada tanggal 10November 2021
[19]Imam Syaukani&A.AhsinThohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, (Jakarta; PT. RajaGrafindo Persada, 2004), h. 61-62
[20]ArtidjoAlkosar, Menelusuri Akar dan Merancang Hukum Nasional dalam ArtidjoAlkosar (ed.), Identitas Hukum Nasional, (Yogyakarta;Fakultas Hukum UII, 2007), h. 287-296
[21]Benard Arif Sidharta, Refleksi
tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tenang Fundasi Kefilsafatan dan
Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional
Indonesia, (Bandung; Mandar Maju,2009), h. 212
[22]Teuku Mohammad Radhie, Permasalahan Hukum Islam dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional (GBHN) sebagaimana di kutip oleh JimlyAsshiddiqie, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Bandung; Angkasa, 2005), h. 5-6
Jika Kau Mencintai Sesorang, Namun dia tidak berbalik Mencintaimu. Coba buka pembukaan UUD dan Percayalah Bahwa, "Sesungguhnya Kemerdekaan itu Ialah Hak Segala Bangsa"..!!! (Dadang Harianto)
=>Klik Disini Untuk Melihat Semua Daftar Postingan Pejuang Makna.
Belum ada Komentar untuk "PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA"
Posting Komentar