PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA

PERANAN POLITIHUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA

Dadang Harianto

e-mail: dadank96sampobea@gmail.com

Abstrak

Peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum, peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional di Indonesia. Selain itu, Peraturan  perundang-undangan  merupakan instrumen  yang  sangat efektif dalam pembaharuan hukum (law reform) karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa. Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan   hukum nasional  Indonesia, mengingat Politk hukum dijadikasebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia. Oleh karena itu melalui penelitian yang bersifat eksplanatoris dengan menggunakan pendekatan Normatif dan Conseptual approach ini, penulis mencoba untuk mengingatkan kembali bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan hendaknya tetap berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat suatu produk hukum. Sehingga rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat selalu terakomodir dalam setiap hukum yang diciptakan.

Kata kunci: Politik Hukum, Peraturan Perundang-undangan, Hukum Nasional, Politik Hukum Nasional.

 A.    Pendahuluan

Ditinjau dari sudut hukum tatanegara, negara adalah suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan tata kerja dari pada alat-alat kelengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja dimana melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan yang tertentu.[1] Menurut Woodrow Wilson, Negara adalah orang-orang yang diatur menurut hukum  dalam suatu batas wilayah teritorial  tertentu.[2] Sedangkan apabila kita tinjau dari sudut Hakekat Negara, negara adalah suatu wadah dari pada suatu bangsa yang diciptakan oleh negara untuk batas wilayah dalam suatu mencapai cita-cita atau  tujuan bangsanya atau dapat juga dikatakan bahwa tujuan negara berhubungan dengan hakeka tsuatu negara. Demikian pula pendapat Aristoteles bahwa negara dibentuk dan dipertahankan karena negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik bagi semua warganya.

Tujuan suatu negara sesungguhnya adalah cita-cita idiil suatu negara yang ingin diwujudkan negara tersebut melalui tata cara ataupun sistematika instrumen hukum yang ada di negara tersebut. Menurut Roger Soltau tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas  mungkin.[3]

Adapumenurut  Harold  J. Laski tujuan  negara  adalah menciptakan keadaan  dimana rakyat dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal. Emmanuel Kant berpendapat bahwa tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum, yang menjamin kedudukan hukum dari individu-individu di dalam masyarakat dan berarti pula bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum sama dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak penguasa.

Dalam masyarakat Pancasila yang berdasarkan UUD NRI 1945 ditentukan bahwa  setiap warga negara indonesia  mempunyai kedudukan yang sama dimuka hukum dan pemerintahan.[4] Artinya bahwa, hukum yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dengan mengikut sertakan rakyat berlaku pada siapapun tanpa kecuali. Untuk mencapai tujuan negara maka, negara harus mengadakan pemisahan kekuasaan dimana masing-masing kekuasaan mempunyai kedudukan yang sama tinggi dan sama rendah, tidak boleh saling mempengaruhi, saling campur tangan dan saling mengkaji.[5]

Indonesia menegaskan tujuan negara atas tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Kontstitusinya, tepatnya pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945). Didalam Pembukaan  UUD NRI 1945 yang mana merupakan Staat fundamental norm disebutkan bahwa tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik adalah ; (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, (4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[6]

Sebagai  Negara  yang  berdasarkan  atas  hukum  (recht staat)  dan  bukan  atas dasar kekuasaan (machstaat) Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum sebagai sarananya dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah di cita-citakan. Hukum yang ada di Indonesia menurut bentuknya dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tidak tertulis adalah hukum kebiasaan (customary law) dan hukum adat. Sedangkan Hukum tertulis salah satunya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam praktek empiris masih banyak terdapat peraturan perundang-undangan yang terjadi kekacauan dalam tata urutannya, banyak materi yang seharusya diatur dalam undang-undang tapi diatur dalam Penetapan Presiden atau Peraturan Presiden ataupun Peraturan Pemerintah. Bahkan diatas itu semua, banyak peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang ataupun dibawah undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Penyimpangan-penyimpangan ini hendaknya segera disikapi dengan responsif sehingga tidak berdampak kepada tidak berjalannya sistem hukum serta mekanisme yang ditetapkan dalam UUD NRI 1945.

Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah pembentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Presiden sebagai perwakilan pemerintah  yang menjalankan roda pemerintahan (eksekutif) dan DPR sebagai wakil rakyat yang  membidangi  Legislasi pasti  mempunyai kepentingan-kepentingan politis yang pada titik-titik tertentu kepentingan-kepentingan politik tersebut dapat terkonkritisasi dalam peraturan perundang-undangan. Apabila aroma politis sangat kuat tercium dalam peraturan perundang-undangan maka yang sangat dikhawatirkn adalah timbulnya pengkaburan terhadap tujuan dibentuknya hukum itu sendiri yaitu untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum rakyat. Apabila pengkaburan tujuan hukum ini terjadi terus-menerus dan berulang–ulang, maka tujuan negara tidak akan dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan oleh rakyat.

Sebagaimana kita ketahui, bentuk-bentuk  peraturan perundang-undangan pada suatu masa (pemerintahan) tertentu dapat berbeda dengan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan pada masa yang lain, hal ini sangat tergantung pada penguasa dan kewenangannya untuk membentuk suatu keputusan yang berbentuk peraturan-perundang-undangan. Oleh karena itu diupayakan semaksimal mungkin walaupun terjadi perubahan kekuasaan negara, jangan sampai mengkaburkan tujuan hukum yang pada akhirnya akan mempersulit pencapaian tujuan negara.

Sebagaimana   kita   ketahui   bahwa   produk-produk   hukum   di   Indonesia merupakan produk politik. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Begitupula Presiden, berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.[7]

Suatu mekanisme penciptaan peraturan perundang-undangan salah satunya dibentuk melalui Politik Hukum yang dikendaki para penguasa pada masa tersebut. Sehingga mekanisme penciptaan hukum yang ada di Indonesia saat ini adalah berdasarkan kehendak dan kewenangan pemegang tampuk kekuasaan. Politik Hukum dapat dijabarkan sebagai kemauan atau kehendak negara terhadap hukum. Artinya, untuk apa hukum itu diciptakan, apa tujuan penciptaannya dan kemana arah yang hendak dituju. Politik Hukum adalah kebijakan pemerintah mengenai hukum mana yang akan dipertahankan, hukum mana yang akan diganti, hukum mana yang akan direvisi dan hukum mana yang akan dihilangkan. Dengan demikian melalui politik hukum negara membuat suatu rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia. Pencapaian pembangunan hukum akan mendorong pencapaian tujuan hukum yang selanjutnya mengarah pada terciptanya tujuan negara. Tujuan hukum untuk menciptakan suatu keadilan, kemanfaatan, ketertiban dan kepastian hukum tidaklah dengan mudah dapat dipenuhi apabila didalam setiap hukum yang ada terkandung tujuan negara.

Pencapaian tujuan hukum akan mengarah atau menuju pada pencapaian tujuan negara. Sebagai  sarana tercapainya tujuan negara, maka tujuan hukum harus tercapai terlebih dahulu sehingga tujuan negara akan terwujud dengan baik.  Oleh karen aitu dalam tulisan ini, penulis akan membahas secara lebih mendalam peranan politik hukum  dalam pembentukan  peraturan  perundang-undangan  di Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara.

Berdasarkan Latar belakang diatas maka tulisan ini akan membahas mengenai dua hal utama yang akan dikaji dalam penelitian ini, yaitu mengenai;

1.      Peranan politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

2.      Peranan politik hukum nasional dalam mewujudkan tujuan negara.

B.     Pembahasan

1.      Peranan  politik  hukum  dalam  pembentukan  peraturan  perundang-undangan  di Indonesia.

Menurut Padmo Wahjono politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara yang bersifat  mendasar dalam  menentukan  arah,  bentuk  maupun  isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang akan dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dengan demikian, politik hukum menurut Padmo Wahjono berkaitan dengan hukum yang berlaku di masa datang (ius constituendum). Sedangkan Teuku Mohammad Radhie dalam sebuah tulisannya berjudul Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.

Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam   masyarakat.

Menurut  Satjipto Rahardjo,   terdapat  beberapa  pertanyaan mendasar yang muncul dalam studi politik hukum, yaitu: (1) tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada; (2) cara-cara apa dan yang mana, yang dirasa paling baik untuk bisa dipakai mencapai tujuan tersebut; (3) kapan waktunya hukum itu perlu diubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan; dan (4) dapatkah dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara baik.[8]

Adapun  penjabaran  lain  mengenai  Politik  hukum  yaitu  Politik  Hukum sebagai sebuah alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk  menciptakan  sistem hukum  nasional yang dikehendaki dan dengan  sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.[9]

Menurut Bellefroid politik hukum adalah  suatu disiplin ilmu hukum yang mengatur tentang cara bagaimana merubah ius constitutum menjadi ius constituendum, atau menciptakan hukum baru untuk mencapai tujuan mereka. Selanjutnya kegiatan politik hukum  meliputi  mengganti hukum  dan  menciptakan hukum  baru karena adanya kepentingan yang mendasar untuk dilakukan perubahan sosial dengan membuat suatu regeling (peraturan) bukan beschiking (penetapan).

Berdasarkan beberapa definisi politik hukum yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan sebagai dasar untuk menyelenggarakan negara khususnya dalam bidang hukum mengenai hukum yang akan berjalan, sedang berjalan dan telah berlaku yang diambil dari nilai-nilai yang tumbuh dan hidup serta berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.

Berdasarkan pasal  II  Aturan  Peralihan  UUD NRI 1945 yang  sekarang  telah berubah menjadi pasal I Aturan Peralihan UUD NRI 1945 amandemen telah mengisyaratkan kepada pembentuk undang-undang di Indonesia agar dapat mewujudkan cita-cita hukum nasional. Untuk dapat memenuhi cita-cita hukum diperlukan pembangunan hukum dan pembinaan hukum. Dalam merumuskan dan menetapkan  politik  hukum   yang   telah  dan  akan dilakukan,   politik  hukum menyerahkan otoritas legislasi kepada penyelenggara negara, tetapi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.[10] Arah dari itu semua adalah dalam rangka mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

Hukum sebagai kaidah atau norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku   dalam   suatu   masyarakat,  bahwa  dapat  dikatakan   bahwa  hukum  itu merupakan  pencerminan  dan  konkritisasi  dari  nilai-nilai  yang  suatu  saat berlaku dalam masyarakat.[11] Hubungan antara hukum dan politik terdapat fakta bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan baik dalam pembentukan maupun implementasinya. Pakar  HukumTata Negara Universitas Diponegoro,  Soehardjo S.S. berpendapat bahwa hukum dan politik merupakan pasangan. Dibuktikan dengan pengaruh signifikan konfigurasi politik terhadap produk hukum di Indonesia.

Hukum Nasional adalah  semua hukum yang berlaku di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia baik berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan perundang-undangan adalah salah satu bentuk hukum tertulis yang ada. Peraturan perundang-undangan dan proses pembentukannya memerankan fungsi signifikan dalam pembangunan hukum nasional. Hal ini dikarenakan, di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum, peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Selain itu, Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam pembaharuan hukum (law reform) karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa. Peraturan perundang-undangan juga memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dari pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan  tertulis yang  memuat norma hukum  yang  mengikat  secara umum  dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam UU nomor12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan  itu  sendiri adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Melalui perspektif politik, hukum dipandang sebagai produk atau output dari proses politik atau hasil pertimbangan dan perumusan kebijakan publik. Namun disamping hukum sebagai produk pertimbangan politik, terdapat politik hukum yang merupakan garis atau dasar kebijakan untuk menentukan hukum yang seharusnya berlaku dalam negara. Di Negara demokrasi, masukan (inputs) yang menjadi   bahan pertimbangan untuk penentuan hukum bersumber dari dan merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang kemudian diproses sehingga muncul sebagai outputs dalam bentuk peraturan hukum.

Sebagaimana kita ketahui bahwa produk-produk hukum di Indonesia merupakan produk politik. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.[12] Begitupula Presiden, berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.[13] Sehingga pengesahan seuatu Rancangan Peraturan Perundang-Undangan menjadi Undang-undangan adalah suatu bentuk kesepakatan bersama antara Presiden (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif). Inilah politik hukum yang berjalan saat ini sebagaimana amanat Konstitusi.

Dalam  sistem  hukum  perundang-undangan  di  Indonesia,  kekuatan  hukum yang diperoleh oleh suatu perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki peratura perundang-undanga yang ada. Yang mana jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan adalah;

a.       UUD 1945

b.      Ketetapan MPR

c.       Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d.      Peraturan Pemerintah

e.       Peraturan Presiden

f.       Peraturan Daerah Provinsi

g.      Peraturan Daerah kabupaten/Kota

Oleh karena itu, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus melihat hierarki diatas. Tidak satu hukumpun boleh bertentangan dengan hierarki ini.

Adapun tumpang tindih peraturan perundang-undangan  yang ada  ataupun materi muatannya yang bertentangan dengan hierarki yang lebih tinggi maka, telah ada mekanisme evaluasi terhadapnya. Untuk peraturan perundang-undangan yang sekiranya bertentangan dengan Konstitusi yaitu UUD NRI 1945 maka mekanisme pengujiannya adalah dengan  mengajukan  permohonan  uji  materi di  Mahkamah Agung. Sedangkan untuk peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang sekiranya bertentangan dengan undang-undang, maka mekanisme pengujiannya adalah pada kekuasaan Mahkamah Agung.

Namun perlu diketahui bahwa, kendati bersifat hierarki bukan berarti perumusan  dan penetapan peraturan perundang-undangan selalu bersumber pada peraturan perundang-undangan yang ada persis diatasnya. Penyusunan hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan itu semata-mata dalam rangka menyinkronkan atau menghindari konflik pelaksanaan antara satu aturan dengan aturan yang lain.   Sehingga   setiap peraturan perundang-undangan diharapakan berjalan sesuai dengan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan tersebut.

Perencanaan    penyusunan    Undang-Undang    dilakukan    dalam    Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sedangkan perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Tujuan dari Prolegnas dan Prolegda ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional di Indonesia. Dengan adanya Prolegnas dan Prolegda ini tidak berarti tidak dapat membuat suatu Rancangan Undang-Undang atau Raperda di luar Prolegnas dan Prolegda tersebut. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas untuk  mengatasi keadaan luar biasa/konflik/bencana alam atau keadaan tertentu lainnya yang terkait dengan urgensi nasional atas RUU tersebut. Hal yang sama dengan Raperda, DPRD ataupun Gubernur dapat mengajukan Raperda diluar Prolegda untuk mengatasi keadaan luar biasa/konflik/bencanaalam, akibat adanya kerjasama dengan pihak lain dan keadaan tertentu lainnya yang terkait dengan urgensi daerah atas Raperda yang dapat disetujui bersama oleh alat Badan Legislasi Daerah dan Biro Hukum Provinsi.

Terkait dengan materi  muatan  suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mencerminkan beberapa asas penting. Asas-asas tersebuta dalah;[14]

a.       Asas pengayoman , yaitu bahwa materi muatan setiap peraturan perundang- undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.

b.      Asas  kemanusiaan,  yaitu  bahwa  materi  muatan  setiap  peraturan  perundang- undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap penduduk Indonesia secara proporsial.

c.       Asas  kekeluargaan,  yaitu  bahwa  materi  muatan  setiap  peraturan  perundang-undangan harusmencerminan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

b.      Asas kenusantaraan, yaitu bahwa materi muatan setiap peraturan perundang- undangan   harus   memperhatikan   kepentingan   seluruh   wilayah   Indonesia, sekaligus materi muatan yang peraturan perundang-undangan yang di daerah pun merupakan bagian dari sistem hukum nasional  yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

c.       Asas  Bhinneka  Tunggal  Ika,  yaitu  bahwa  materi  muatan  setiap  peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

d.      Asas  Keadilan,  yaitu  bahwa  materi  muatan  setiap  peraturan  perundang- undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

e.       Asas kesamaan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu bahwa materi muatan setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan   berdasarkan   latar   belakang,   antara   lain;   agama,   suku,   ras, golongan, gender, atau status sosial.

f.       Asas  ketertiban  dan  kepastian  hukum,  yaitu  bahwa  materi  muatan  setiap peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

g.      Asas  keseimbangan,  keserasian  dan  keselarasan,  yaitu  bahwa  materi  muatan setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.

Selain itu terdapat beberapa asas lainnya yang disesuaikan dengan bidang hukum yang bersangkutan. Sebagaimana  dalam  hukum  Pidana  misalnya; asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah. Sedangkan pada hukum perdatak hususnya hukum perjanjian seperti, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, danitikad baik.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas tersebut wajib dianut oleh pembentuk peraturan perundang-undangan, sehingga dalam pembentukannya akan memenuhi seluruh kaidah secara holistik ataupun menyeluruh. Asas-asas tersebutlah yang menjadi pedomandan pakembagi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain asas-asas tersebut, dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan dasar adanya:

a.       Tujuan yang hendak dicapai dalam pembentukannya

b.      Harus dibuat oleh lembaga yang tepat dan memang berwenang

c.       Materi muatannya harus tepat dan sesuai dengan jenis dan hierarki

d.      Efektifitas  aplikasinya di dalam masyarakat baik secara sosiologis-filososfis maupun yuridis

e.       Benar-benar    dibutuhkan    dan    bermanfaat    dalam    mengatur    kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

f.       Sistematika,  pilihan  kata  bahkan  istilah  serta bahasa  hukum  yang  jelas  danmudah  dimengerti  sehingga  tidak  menimbulkan  berbagai  macam  penafsiran dalam pelaksanaannya

Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan partisipasi masyarakat secara langsung dalam sebuah rancangan peraturan perundang-undangan telah dijamin dalam Undang-undang. Jaminan partisipasi masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan di Indonesia. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan atau seminar/lokakarya/diskusi.[15] Masyarakat yang dimaksud adalah perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Begitupula setiap Rancangan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Hal ini ada kaitannya dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang  memuat ketentuan pidana. Ketentuan  pidana hanya boleh dimuat dalam Undang-undang, Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pemidanaan terkait dengan pembatasan hak asasi masyarakat, sehingga untuk membatasi hak-hak nya perlu pendapat, pertimbangan dan masyarakat yang bersangkutan dilibatkan dalam proses pembentukannya. Karena pada akhirnya, hak-hak masyarakatlah nantinya yang akan dibatasi.

Untuk Materi muatan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang harus berisi pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI 1945, perintah sutatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang, pengesahan perjanjian internasional tertentu, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Sedangkan materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang, begitupula materi  muatan  Peraturan  Presiden berisi  materi yang diperintahkan oleh undang-undang untuk   melaksanakan   Peraturan   Pemerintah atau untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Demikianhalnya dengan materi muatan Peraturan  Daerah   Provinsi  dan   Peraturan  Daerah  Kabupaten/Kota,   materi muatannya adalah dalam rangka penyelenggaraan otonomidaerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi daerah dan atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat ditandai dengan adanya perubahan masyarakat dan perubahannya tersebut sudah terarahkan atau diarahkan tercapainya politik hukum dibidang hukum yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Asas-asas hukum yang ada dan dirumuskan dalam bentuk salah satunya peraturan perundang-undangan dapat dikatakan bermanfaat atau tidak ketika hukum dengan asasnya tersebut dieksekusi dengan benar atau tidak. Apabila dieksekusi dengan tidak benar tentu akan menimbulkan akibat buruk untuk masyarakat, dan ini jelas akan bertentangan dengan tujuan negara. Sedangkan apabila dieksekusi dengan benar maka peraturan perundang-undangan dapat dikatakan bermanfaat bagi masyarakat sekaligus seiring-sejalan dengan tujuan negara.

2.      Peranan Politik Hukum Nasional dalam mewujudkan  tujuan negara

Setiap negara tentu memiliki tujuannya masing-masing. Berbagai kendala tentu akan timbul selama pencapaian tujuan negara tersebut, baik kendala internal maupun kendala eksternal. Masalah sosiologis dan yuridis suatu negarapun sangat mempengaruhi dalam perwujudan tujuan negara tersebut. Tujuan negara pada umumnya  didasarkan   pada  cita-cita  atau   tujuan   negara. Setiap   negara  pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya.

Tujuan  masing–masing negara  sangat dipengaruhi oleh  tata nilai  sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara.

Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :[16]

a.       Memperluas kekuasaan semata

b.      Menyelenggarakan ketertiban umum

c.       Mencapai kesejahteraan umum

UUD NRI 1945 merupakan sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Tetapi dalam prakteknya, hukum seringkali menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan politik sehingga tidak sedikit orang memandang bahwa hukum sama dengan kekuasaan. UUD NRI 1945 mengakui hak-hak (termasuk hak milik) dan kebebasan individu sebagai hak asasi, tetapi sekaligus   meletakkan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.

Sedangkan   politik  hukum   adalah   legal   policy   yang   telah   atau   akan dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi:[17]

a.       Pembangunan  hukum  yang  berintikan  pembuatan  dan  pembaruan  terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan

b.      Pelaksanaan  ketentuan  hukum  yang  telah  ada  termasuk  penegasan  fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.

Politik hukum adalah kebijakkan sebagai dasar untuk menyelenggarakan negara khususnya dalam bidang hukum mengenai hukum yang akan berjalan, sedang berjalan dan telah berlaku yang diambil dari nilai-nilai yang tumbuh dan hidup serta berlaku dalam masyarakat  untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.

Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk   suatu  pemerintahan   negara   Indonesia   yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsadan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian  abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara  Republik  Indonesia yang berkedaulatan  rakyat  dan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.[18]

Dalam rangka mewujudkan tujuan negara, maka harus dapat terlaksananya pembangunan hukum nasional. Halini sejalan dengan pemahaman bahwa, hukum adalah sarana untuk mewujudkan tujuan negara. Tujuan negara dapat dIcapai melalui hukum nasional yang ada.Yang mana dengan tercapainya hukum nasional akan mempermudah langkah bangsa kita dalam mencapai tujuan negara.

Tujuan Negara dapat disebut juga sebagai tujuan nasional, tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Sebagai sebuah konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun  1945   merupakan  dasar  dari   sumber  hukum   tertulis  berupa   Peraturan perundang-undangan yang berjiwa pancasila sebagai patokan pembuatan produk hukum  dibawahnya. Oleh karenanya,  setiap kebijakan baik itu politik, hukum, ekonomi maupun pertahanan dan keamanan harus sesuai dengan konstitusi dijiwai pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.

Kaitan antara Politik hukum dan Tujuan negara sebenarnya dapat kita lihat RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka  Menengah).  RPJP atau RPJM  ini  merupakan  arah kebijakan  (politik) penguas adan badan-badan administrasi lainnya untuk mencapai tujuan negara. Karena secara  tertulis,  maka  RPJP dan RPJM  menjadi  standar keberhasilan pemerintah dalam mengelola sumber daya yang ada guna tercapainya tujuan negara.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Politik Hukum Nasional adalah kebijakkan dasar penyelenggara negara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai  tujuan negara yang di cita-citakan.  Tujuan negara sebagai arah pembangunan nasional sejalan dan berkaitan erat dengan politik hukum yang berlaku dan berubah-ubah. Sebagai contoh dalam beberapa amandemen Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah merubah beberapa unsur penting dari kekuasaan eksekutif (penguasa) yang dianggap terlalu luas sehingga terkesan pemimpin yang otoriter sehingga penguasa tidak lagi sewenang-wenang melanggar hak-hak warga negara hanya dengan alasan demi kepentingan umum yang klise dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Adapun hal-hal yang berpengaruh dalam mewujudkan tujuan negar aadalah Hukum  Nasional. Hukum   nasional  adalah  hukum  atau  peraturan  perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional negara, yaitu Pancasila dan UUD NRI 1945 atau hukum yang dibangun di atas kreativitas atau aktifitas yang didasarkan atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri. Atau dapat dikatakan pula bahwa, hukum nasional adalah semua hukum yang berlaku diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Salah satu tujuan negara yang dapat kita tangkap dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah untuk mensejahterakan rakyat. Untuk mendukung kelancaran tersebut maka negara dalam hal ini pemerintah berwenang membuat suatu peraturan dalam hal ini hukum nasional sebagai alat untuk mengontrol masyarakat.

Politik hukum nasional dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan cita-cita ideal Negara Republik Indonesia. Tujuan politik hukum nasional meliputi:[19]

a.       Sebagai suatu alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan   oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki,

b.      Dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar.

Indonesia  belum   memiliki   sistem  hukum  yang   representatif,   sehingga munculah usulan dari hasil seminar tentang hukum nasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merekomendasikan bahwa hukum nasional yang sedang dibangun haruslah;[20]

a.      Berlandaskan Pancasila (filosofis) dan UUD 1945 (konstitusional);

b.      Berfungsi mengayomi, menciptakan ketertiban sosial, mendukung pelaksanaan pembangunan dan mengamankan hasil-hasil dari pembangunan.

Arif Sidharta juga mengusulkan bahwa, tatanan hukum nasional harus mengandung ciri:[21]

a.       Berwawasan kebangsaan dan nusantara;

b.      Mampu  mengakomodasi  kesadaran  hukum  kelompok  etnis  kedaerahan  dan keyakinan keagamaan;

c.       Sejauh mungkin berbentuk tertulis dan terunifikasi;

d.      Bersifat  rasional yang mencakup rasionalitas efisiensi, rasionalitas kewajaran, rasionalitas kaidah dan rasionalitas nilai;

e.       Aturan  prosedural  yang  menjamin  transparansi,  yang  memungkinakn  kajian rasional terhadap pross pengambilan putusan oleh pemerintah;

f.       Responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspetasi masyarakat.

Untuk membangun sistem hukum nasional maka, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan untuk memanfaatkan tiga sistem hukum yang ada di Indonesia, yaitu sistem hukum Adat, Islam dan Barat (Belanda) sebagai bahan bakunya.[22] Dengan hukum nasional yang dibentuk memenuhi asas Kepastian hukum, Kemanfaatan dan Keadilan maka kesejahteraan akan dicapai.

Rumusan Politik Hukum Nasional di Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Pada masa awal kemerdekan hal itu dirumuskan dalam UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, masa Orde Lama dirumuskan dalam Manifesto Politik Orde Lama sebagai GBHN pada waktu itu, masa Orde Baru dalam Ketetapan MPR tentang GBHN, masa reformasi ditemukan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) Ketetapan MPR No. IV tahun 1999 jo UU Nomor 25 tahun 2000. Politik hukum nasional Indonesia yang berlaku saat ini dapat dilihat dalam UU No. 25/2004 yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang  menyatakan  bahwa penjabaran dari  tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu5 tahun, yang  memuat visi,  misi dan program pembangunan dari presiden  terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.

 

C.    Penutup

Politik hukum adalah suatu disiplin ilmu hukum yang mengatur tentang cara bagaimana   merubah ius constitutum menjadi iusconstituendum,   atau   menciptakan hukum baru untuk mencapai tujuan mereka. Selanjutnya kegiatan politik hukum meliputi mengganti hukum dan menciptakan hukum baru karena adanya kepentingan yang mendasar untuk dilakukan perubahan sosial dengan membuat suatu regeling (peraturan) bukan beschiking (penetapan). Politik hukum berperan dalam berbagai lini pembentukan Peraturan perundang-undangan, yang secara konkrit dapat dilihat di dalam UU nomor12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia. Hal ini terlihat dari proses perencanaan, pembentukan bahkan pengesahan hingga pengundangan. Peraturan perundang-undangan dan proses pembentukannya memerankan fungsi signifikan dalam pembangunan hukum nasional. Hal ini dikarenakan, di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum, peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam pembaharuan hukum (law reform) karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa. Peraturan perundang-undangan juga memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dari pada hukum kebiasan, hukum adat,atau hukum yurisprudensi.

Politik  Hukum  Nasional  adalah  kebijakkan  dasar  penyelenggara  negara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang di cita-citakan. Tujuan negara sebagai arah pembangunan nasional sejalan dan berkaitan erat dengan politik hukum yang berlaku dan berubah-ubah. Peranan Politik hukum  nasional   sangatlah  penting  dalam   mencapai   tujuan  negara. Hal  ini dikarenakan hukum nasional yang akan, sedang dan telah diberlakukan di wilayah yurisdiksi  Republik   Indonesia  dijadikan   sebagai  pedoman  dasar  dalam   proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia. Sehingga penyelenggara negara harus menjadikan politik hukum nasional yang terkonkritisasi di dalam RPJP dan RPJM sebagai acuan pertama dan utama dalam membentuk hukum nasional sebagai sarana mencapai tujuan negara.


DAFTAR PUSTAKA

Alkosar,Artidjo,Menelusuri Akar dan Merancang Hukum Nasional dalam Artidjo Alkosar (ed.), Identitas Hukum Nasional, (Yogyakarta; Fakultas Hukum UII, 2007).

Budiardjo,Miriam,Dasar-dasar Ilmu Politik, (Gramedia Persada, Jakarta, 2001).

C.F.StrongModern  PoliticaConstitutions  Konstitusi-Konstitusi  Politik  Modern  Studi PerbandingantentangSejarahdanBentuk, (NusaMedia;Bandung, 2010).

Hartono,C.F.G. Sunaryati,Politik Hukum Menuju Satu sistem Hukum Nasional, (Bandung: Alumni, 2001).

Huda,Ni’matul,IlmuNegara, (RajawaliPress;Jakarta,2013).

Lihat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Alinea Ke Empat.

Moh.Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia,( Jakarta; PT. Pustaka LP3ES, 2012).

Pasal 5 ayat (1)

Pengertian      Fungsi       dan       Tujuan       Negara       Kesatuan      Republik Indonesia,      dalam http://dieks2021.wordpress.com/2021/11/10/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negara-kesatuan-republik-indonesia/, diakses pada tanggal 10 November 2021.

Radhie,Teuku Mohammad,Permasalahan Hukum Islam dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional (GBHN) sebagaimana di kutip oleh JimlyAsshiddiqie, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Bandung; Angkasa, 2005).

Rahardjo,Satjipto,Ilmu Hukum, Cet. III, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001).

Sidharta,Benard Arif, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tenang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, (Bandung; Mandar Maju,2009).

Soehino, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan,( Liberty; Yogyakarta, 2008).

Soehino,IlmuNegara, (Liberty;Yogyakarta, 2002).

SoekantoSoerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009)

Suseno,Frans Magnis, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004)

Thohari,A.Ahsin&Imam Syaukani, Dasar-Dasar   Politik Hukum, (Jakarta; PT. RajaGrafindo Persada, 2004).

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

UU no 12 tahun 2011.

Yudiana E,Chandra, Sistem Pemerintahan Indonesia, dalam  http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay, di akses pada tanggal 10 November 2021

 


[1]Soehino,IlmuNegara, (Liberty;Yogyakarta, 2002),h.140

[2]C.F.StrongModern  PoliticaConstitutions  Konstitusi-Konstitusi  Politik  Modern  Studi PerbandingantentangSejarahdanBentuk, (NusaMedia;Bandung, 2010),h.6

[3]Ni’matulHuda,IlmuNegara, (RajawaliPress;Jakarta,2013),h.54

[4]LihatPasal 27 (1) UUD 1945

[5]Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Gramedia Persada, Jakarta, 2001), h.46

[6]Lihat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Alinea Ke Empat.

[7]Soehino, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan,( Liberty; Yogyakarta, 2008), h. 1-4

[8]SatjiptoRahardjo, Ilmu Hukum, Cet. III, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), h. 352-353

[9]C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu sistem Hukum Nasional, (Bandung: Alumni, 2001), h. 1-2

[10]Frans MagnisSuseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004), h. 310-314

[11]SoerjonoSoekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009), h. 14

[12]Lihat Pasal 20 ayat (1) dan (2) Batang Tubuh UUD 1945

[13]Pasal 5 ayat (1)

[14]Lihat Penjelasan atas Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU no 12 tahun 2011

[15]UU no 12 tahun 2011 Pasal 96 ayat (1), (2), (3)

[16]Pengertian      Fungsi       dan       Tujuan       Negara       Kesatuan      Republik Indonesia,      dalam http://dieks2021.wordpress.com/2021/11/10/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negara-kesatuan-republik-indonesia/, pada tanggal 10 November 2021pukul 06.54, di unduh pada 10 November 2021

[17]Moh.Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia,(Jakarta;PT. Pustaka LP3ES, 2012), h. 9

[18]Chandra Yudiana E, Sistem Pemerintahan Indonesia, dalam  http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay, pada tanggal 10November 2021 pukul 07.08, di akses pada tanggal 10November 2021

[19]Imam Syaukani&A.AhsinThohari, Dasar-Dasar   Politik Hukum, (Jakarta; PT. RajaGrafindo Persada, 2004), h. 61-62

[20]ArtidjoAlkosar, Menelusuri Akar dan Merancang Hukum Nasional dalam ArtidjoAlkosar (ed.), Identitas Hukum Nasional, (Yogyakarta;Fakultas Hukum UII, 2007), h. 287-296

[21]Benard Arif Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tenang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, (Bandung; Mandar Maju,2009), h. 212

[22]Teuku Mohammad Radhie, Permasalahan Hukum Islam dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional (GBHN) sebagaimana di kutip oleh JimlyAsshiddiqie, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Bandung; Angkasa, 2005), h. 5-6 


Jika Kau Mencintai Sesorang, Namun dia tidak berbalik Mencintaimu. Coba buka pembukaan UUD dan Percayalah Bahwa, "Sesungguhnya Kemerdekaan itu Ialah Hak Segala Bangsa"..!!! (Dadang Harianto)

 =>Klik Disini Untuk Melihat Semua Daftar Postingan Pejuang Makna.

Belum ada Komentar untuk "PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel