Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Terhadap Pekerja Anak.
Pertanggung jawaban merupakan suatu keadaan wajib menanggung segala sesuatunya
atau akibat yang timbul dari suatu perbuatan baik itu berupa kelalaian maupun
kesalahan. Berdasarkan Dictionary of Law bahwa
tanggung jawab negara merupakan “Obligation
of a state to make reparation arising from a failure to comply with a legal
obligation under international law.” Yang artinya bahwa tanggung jawab
negara merupakan suatu kewajiban untuk melakukan perbaikan yang timbul dari
kesalahan suatu negara untuk mematuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum
internasional. Sugeng Istanto berpendapat
bahwa Pertanggung jawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan
perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan
pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
Berbicara tentang perlindungan hukum
terhadap pekerja anak, pekerja anak memiliki sifat dan kebutuhan yang spesifik,
maka mereka memerlukan perlindungan khusus pula agar tetap eksis berpartisipasi
dalam pembagunan. Perlindungan khusus yang diberikan kepada pekerja anak
diarahkan untuk mengurangi dan atau menghilangkan pengaruh buruk dari pekerjaan
yang dilakukan anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal
baik fisik, mental, sosial dan intelektualnya.
Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak
dilahirkan. Dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
disitu dijelaskan secara jelas tentang hak-hak dasar pada anak, distu
dipaparkan bahwa anak memiliki hak untuk hidup layak, berkembang, mendapat
perlindungan, berperan serta dalam masyarakat dan memperoleh pendidikan. Pada
kenyataannya tidak semua anak berkesempatan memperoleh hak dasar tersebut
secara optimal, terutama bagi anak-anak yang orang tuanya tidak mampu secara
ekonomi sehingga mereka harus bekerja membantu orangtuanya mencari nafkah.
Pekerja Anak sudah ada sejak berpuluh-puluh tahun lalu, mereka tersebar
diberbagai negara di dunia, terutama dinegara-negara berkembang termasuk di
Indonesia. Sebenarnya, bekerja bagi anak dapat membawa dampak positif dan
negatif, dampak positif apabila dilakukan dalam rangka pengenalan dan belajar
untuk persiapan menuju dunia orang dewasa dan dampak negatif apabila anak
bekerja ditempat yang memiliki pengaruh buruk terhadap tumbuh kembang anak baik
fisik, mental, sosial dan intelektual.
Anak yang bekerja merupakan salah satu
bentuk strategi kelangsungan hidup rumah tangga (household survival strategy). Hal ini terjadi dalam masyarakat yang
mengalami transisi ekonomi atau kelompok miskin di perkotaan. Bila kondisi
keluarga dalam kemiskinan, mereka akan memanfaatkan sumber yang tersedia. Salah
satu upaya untuk beradaptasi dengan kemiskinan adalah memanfaatkan tenaga kerja
keluarga.
Kalau tenaga kerja perempuan, terutama
ibu rumahtangga belum dapat memecahkan masalah yang dihadapi biasanya anak yang
belum dewasapun diikutsertakan dalam menopang kegiatan ekonomi keluarga.
Pekerjaan itu tidak terbatas pada pekerjaan rumahtangga, tetapi juga pekerjaan
upahan baik di lingkungan sekitar tempat tinggal atau migrasi ke kota. Seperti
mendapatkan durian runtuh. Perumpamaan itu sesuai bagi pelaku ekonomi, produsen
yang memanfaatkan dan mengeksploitasi ketidakberdayaan buruh anak dalam bentuk
upah yang rendah dan melakukan subordinasi dengan berbagai macam cara.
Anak yang bekerja merupakan salah satu
gambaran betapa rumit dan kompleksnya permasalahan anak. Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati
mengatakan, angka pekerja anak di Indonesia semakin memprihatinkan dalam webinar
Pencegahan Pekerja Anak pada hari Rabu (23/6/2021). Faktor penyebabnya bermacam-macam.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, dikhawatirkan jumlahnya akan terus bertambah.
"Angka pekerja anak di Indonesia hingga kini masih
memprihatinkan dan bahkan semakin mengkhawatirkan setelah datangnya pandemi
Covid-19."
Jika membandingkan data Sakernas 2020
dan 2019, terlihat bahwa persentase pekerja anak di Indonesia meningkat dalam kurun
waktu dua tahun terakhir. Ironinya, peningkatan pekerja anak justru
terjadi pada kelompok umur 10-12 tahun dan 13-14 tahun. Dari data yang sama,
pekerja anak lebih banyak berada di pedesaan dibandingkan dengan
perkotaan atau sekitar 4,12 persen berbanding 2,53 persen.
Data Anak yang bekerja tersebut
merupakan bentuk penelantaran hak anak, karena pada saat bersamaan akan terjadi
pengabaian hak yang harus diterima mereka. Seperti hak untuk memperoleh
pendidikan, bermain, akses kesehatan dan lain-lain. Keadaan ini menjadikan
pekerja anak masuk kategori yang memerlukan perlindungan khusus (children in need of special protection)
yang menuntut penanganan serius dari Negara dalam hal ini pemerintah sebagai
pembuat kebijakan.
Sebagai penegasan,
Meningkatnya jumlah pengangguran di era pandemic Covid-19 ini membuat
masyarakat harus putar otak untuk bagaimana kemudian tetap dapat memenuhi
kebutuhan hidup, terutama kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan papan hal
inilah yang tak jarang menjadi alasan mengapa anak-anak hari ini ikut serta
dalam menjajaki dunia pekerjaan, demi membantu menjaga kestabilan dan
keberlanjutan ekonomi keluarga mereka. Oleh karena itu sesuai dengan yang
dikatakan oleh Prof. Emeritus dalam
bukunya Pengantar Filsafat Hukum “Pertanggungjawaban adalah kekuasaan
yang melekat pada diri seseorang”, dalam hal ini Pertanggungjawaban Negara berada pada peran pemerintah. Peran
pemerintah dalam merumuskan dan mengimplementasikan regulasi yang sehat sangat
dibutuhkan, mengingat keikutsertaan anak-anak dalam dunia pekerjaan dapat
menggangu konsentrasi mereka dalam mepersiapkan diri untuk menjadi generasi
penerus bangsa selanjutnya.
Terlepas dari aspek regulasi, Negara dalam hal ini pemerintah
membutuhkan strategi penghapusan bentuk-bentuk pekerja anak terburuk untuk anak,
dengan strategi yang dilakukan dengan pendekatan terpadu dan tuntas, dengan
cara : Pertama, Penentuan prioritas penghapusan bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak secara bertahap. Penentuan prioritas dilakukan dengan
mempertimbangkan besaran dan kompleksitas masalah pekerja anak yang terlibat
dalam pekerjaan terburuk untuk anak serta berbagai sumber yang tersedia untuk
melaksanakan program penghapusannya. Kedua, Melibatkan semua pihak di
semua tingkatan. Persoalan pekerja anak yang terlibat dalam pekerjaan terburuk
untuk anak merupakan masalah bangsa dan masalah bersama. Tidak ada satu
pihakpun yang merasa mampu menyelesaikan masalah pekerja anak secara sendirian.
Oleh karena itu, pelibatan semua pihak dalam program penghapusan bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak merupakan kunci keberhasilan. Ketiga,
Mengembangkan dan memanfaatkan secara cermat potensi dalam negeri. Mengingat
besarnya sumberdaya yang diperlukan dalam penghapusan bentuk pekerjaan terburuk
untuk anak, maka penggalian, pengembangan dan pemanfaatan secara cermat
berbagai sumber yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah maupun potensi
masyarakat perlu dilakukan secara maksimal. Keempat, Kerjasama dan
bantuan teknis dengan berbagai negara dan lembaga nasional maupun
internasional. Memperhatikan berbagai keterbatasan sumber dan pengalaman dalam
melaksanakan penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, maka kerjasama
dan bentuan teknis dari berbagai negara dan lembaga nasional maupun
internasional diperlukan.
Jenis kegiatan yang bisa dilakukan dari strategi sebelumnya
seperti; Pertama, Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk
Anak. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan pekerjaan yang
telah diyakini dan terbukti membawa pengaruh buruk terhadap tumbuh kembang anak
dan telah ditetapkan sebagai suatu bentuk pekerjaan yang tidak boleh dilakukan
anak-anak. Oleh karena itu, anak-anak yang sudah terlanjur terlibat, dilibatkan
dan dipekerjakan pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, harus segera
dipindahkan dan dikeluarkan dari bentuk pekerjaan tersebut. Kedua,
Rehabilitasi. Dampak pekerjaan atau keterlibatan anak pada bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk anak dapat berupa gangguan kesehatan maupun trauma dan
gangguan psikologis, karena itu perlu tindakan rehabilitasi yang meliputi:
Perawatan kesehatan dan bantuan psikologis atau nasehat, khususnya bagi mereka
yang terekspos situasi-situasi yang traumatis. Bantuan hukum dan perlindungan. Pendidikan
dasar atau non-formal untuk membawa anak-anak ke bangku sekolah dasar agar
mereka dapat mendaftar diri atau melakukan pendaftaran ulang untuk masuk
sekolah biasa, termasuk menyediakan peralatan sekolah, dan mungkin subsidi,
atau beasiswa untuk menutup biaya sekolah mereka. Pelatihan kerja bagi
anak-anak. Program pengganti penghasilan bagi mereka yang sangat miskin, dimana
kehilangan penghasilan berarti kekurangan makanan atau kebutuhan pokok lain
untuk mereka dan keluarga mereka. Ketiga, Reintegrasi Sosial. Program
reintegrasi adalah pelayanan penyatuan anak kembali kepada pihak keluarga serta
untuk memenuhi kebutuhan anak. Kegiatan reintegrasi dapat berupa; Pendekatan
dengan keluarga, pemberdayaan ekonomi sosial dan budaya keluarga, monitoring
berkala terhadap proses kemajuan anak yang dipindahkan, evaluasi hasil
monitoring untuk menentukan pencapaian.
Jadi sementara negara belum bisa sepenuhnya menghapus pekerja anak,
setidaknya negara dapat menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja anak, sebagai
anak dan sebagai pekerja, serta memberikan perlindungan bagi anak-anak yang
terpaksa bekerja, melalui cara memfasilitasi mereka dengan pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan kesejahteraan. Tetapi seperti halnya berbagai peraturan
lainnya, kendala utamanya adalah dalam hal pelaksanaan. Dan sejauh mana Negara
telah memberikan perlindungan terhadap pekerja anak, masih perlu kita kaji
lebih lanjut.
Akhirnya, permasalahan anak adalah tanggungjawab kita semua. orangtua, keluarga, sekolah dan masyarakat bukan hanya Negara dalam hal ini pemerintah. Semua stakeholder harus urunrembug dalam menyelesaikan permasalahan anak terutama anak yang masuk dalam kategori yang memerlukan perlindungan khusus. Terpenting dari semua segmen tersebut adalah negara, berkewajiban dengan segala sumberdaya yang ada untuk dapat memenuhi hak dan perlindungan anak ketika orangtua dan masyarakat tidak berdaya.
Jangan paksa anakmu untuk menjadi seperti dirimu, kerena mereka tidak terlahir di Zamanmu (Dadang Harianto)
=>Klik Disini Untuk Melihat Semua Daftar Postingan Pejuang Makna.
DAFTAR RUJUKAN.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia.
Elizabeth A. Martin
ed., A Dictionary of Law, (Oxford University Press; New York, 2002).
F. Soegeng
Istanto, Hukum Internasional, (UAJ Yogyakarta; Yogyakarta, 1994).
Undang-undang No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Belum ada Komentar untuk "Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Terhadap Pekerja Anak."
Posting Komentar