Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Terhadap Pekerja Anak.

 

@Dadank96
Ditulis oleh Dadang Harianto.

Pertanggung jawaban merupakan suatu keadaan wajib menanggung segala sesuatunya atau akibat yang timbul dari suatu perbuatan baik itu berupa kelalaian maupun kesalahan. Berdasarkan Dictionary of Law bahwa tanggung jawab negara merupakan “Obligation of a state to make reparation arising from a failure to comply with a legal obligation under international law.” Yang artinya bahwa tanggung jawab negara merupakan suatu kewajiban untuk melakukan perbaikan yang timbul dari kesalahan suatu negara untuk mematuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum internasional. Sugeng Istanto berpendapat bahwa Pertanggung jawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.

Berbicara tentang perlindungan hukum terhadap pekerja anak, pekerja anak memiliki sifat dan kebutuhan yang spesifik, maka mereka memerlukan perlindungan khusus pula agar tetap eksis berpartisipasi dalam pembagunan. Perlindungan khusus yang diberikan kepada pekerja anak diarahkan untuk mengurangi dan atau menghilangkan pengaruh buruk dari pekerjaan yang dilakukan anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial dan intelektualnya.

Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan. Dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disitu dijelaskan secara jelas tentang hak-hak dasar pada anak, distu dipaparkan bahwa anak memiliki hak untuk hidup layak, berkembang, mendapat perlindungan, berperan serta dalam masyarakat dan memperoleh pendidikan. Pada kenyataannya tidak semua anak berkesempatan memperoleh hak dasar tersebut secara optimal, terutama bagi anak-anak yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi sehingga mereka harus bekerja membantu orangtuanya mencari nafkah. Pekerja Anak sudah ada sejak berpuluh-puluh tahun lalu, mereka tersebar diberbagai negara di dunia, terutama dinegara-negara berkembang termasuk di Indonesia. Sebenarnya, bekerja bagi anak dapat membawa dampak positif dan negatif, dampak positif apabila dilakukan dalam rangka pengenalan dan belajar untuk persiapan menuju dunia orang dewasa dan dampak negatif apabila anak bekerja ditempat yang memiliki pengaruh buruk terhadap tumbuh kembang anak baik fisik, mental, sosial dan intelektual.

Anak yang bekerja merupakan salah satu bentuk strategi kelangsungan hidup rumah tangga (household survival strategy). Hal ini terjadi dalam masyarakat yang mengalami transisi ekonomi atau kelompok miskin di perkotaan. Bila kondisi keluarga dalam kemiskinan, mereka akan memanfaatkan sumber yang tersedia. Salah satu upaya untuk beradaptasi dengan kemiskinan adalah memanfaatkan tenaga kerja keluarga.

Kalau tenaga kerja perempuan, terutama ibu rumahtangga belum dapat memecahkan masalah yang dihadapi biasanya anak yang belum dewasapun diikutsertakan dalam menopang kegiatan ekonomi keluarga. Pekerjaan itu tidak terbatas pada pekerjaan rumahtangga, tetapi juga pekerjaan upahan baik di lingkungan sekitar tempat tinggal atau migrasi ke kota. Seperti mendapatkan durian runtuh. Perumpamaan itu sesuai bagi pelaku ekonomi, produsen yang memanfaatkan dan mengeksploitasi ketidakberdayaan buruh anak dalam bentuk upah yang rendah dan melakukan subordinasi dengan berbagai macam cara.

Anak yang bekerja merupakan salah satu gambaran betapa rumit dan kompleksnya permasalahan anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, angka pekerja anak di Indonesia semakin memprihatinkan dalam webinar Pencegahan Pekerja Anak pada hari Rabu (23/6/2021). Faktor penyebabnya bermacam-macam. Pada masa pandemi Covid-19 ini, dikhawatirkan jumlahnya akan terus bertambah. "Angka pekerja anak di Indonesia hingga kini masih memprihatinkan dan bahkan semakin mengkhawatirkan setelah datangnya pandemi Covid-19."

Jika membandingkan data Sakernas 2020 dan 2019, terlihat bahwa persentase pekerja anak di Indonesia meningkat dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Ironinya, peningkatan pekerja anak justru terjadi pada kelompok umur 10-12 tahun dan 13-14 tahun. Dari data yang sama, pekerja anak lebih banyak berada di pedesaan dibandingkan dengan perkotaan atau sekitar 4,12 persen berbanding 2,53 persen.

Data Anak yang bekerja tersebut merupakan bentuk penelantaran hak anak, karena pada saat bersamaan akan terjadi pengabaian hak yang harus diterima mereka. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan, bermain, akses kesehatan dan lain-lain. Keadaan ini menjadikan pekerja anak masuk kategori yang memerlukan perlindungan khusus (children in need of special protection) yang menuntut penanganan serius dari Negara dalam hal ini pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

 Sebagai penegasan, Meningkatnya jumlah pengangguran di era pandemic Covid-19 ini membuat masyarakat harus putar otak untuk bagaimana kemudian tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup, terutama kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan papan hal inilah yang tak jarang menjadi alasan mengapa anak-anak hari ini ikut serta dalam menjajaki dunia pekerjaan, demi membantu menjaga kestabilan dan keberlanjutan ekonomi keluarga mereka. Oleh karena itu sesuai dengan yang dikatakan oleh Prof. Emeritus dalam  bukunya Pengantar Filsafat Hukum “Pertanggungjawaban adalah kekuasaan yang melekat pada diri seseorang”, dalam hal ini Pertanggungjawaban Negara berada pada peran pemerintah. Peran pemerintah dalam merumuskan dan mengimplementasikan regulasi yang sehat sangat dibutuhkan, mengingat keikutsertaan anak-anak dalam dunia pekerjaan dapat menggangu konsentrasi mereka dalam mepersiapkan diri untuk menjadi generasi penerus bangsa selanjutnya.

Terlepas dari aspek regulasi, Negara dalam hal ini pemerintah membutuhkan strategi penghapusan bentuk-bentuk pekerja anak terburuk untuk anak, dengan strategi yang dilakukan dengan pendekatan terpadu dan tuntas, dengan cara : Pertama, Penentuan prioritas penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak secara bertahap. Penentuan prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan besaran dan kompleksitas masalah pekerja anak yang terlibat dalam pekerjaan terburuk untuk anak serta berbagai sumber yang tersedia untuk melaksanakan program penghapusannya. Kedua, Melibatkan semua pihak di semua tingkatan. Persoalan pekerja anak yang terlibat dalam pekerjaan terburuk untuk anak merupakan masalah bangsa dan masalah bersama. Tidak ada satu pihakpun yang merasa mampu menyelesaikan masalah pekerja anak secara sendirian. Oleh karena itu, pelibatan semua pihak dalam program penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan kunci keberhasilan. Ketiga, Mengembangkan dan memanfaatkan secara cermat potensi dalam negeri. Mengingat besarnya sumberdaya yang diperlukan dalam penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, maka penggalian, pengembangan dan pemanfaatan secara cermat berbagai sumber yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah maupun potensi masyarakat perlu dilakukan secara maksimal. Keempat, Kerjasama dan bantuan teknis dengan berbagai negara dan lembaga nasional maupun internasional. Memperhatikan berbagai keterbatasan sumber dan pengalaman dalam melaksanakan penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, maka kerjasama dan bentuan teknis dari berbagai negara dan lembaga nasional maupun internasional diperlukan.

Jenis kegiatan yang bisa dilakukan dari strategi sebelumnya seperti; Pertama, Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan pekerjaan yang telah diyakini dan terbukti membawa pengaruh buruk terhadap tumbuh kembang anak dan telah ditetapkan sebagai suatu bentuk pekerjaan yang tidak boleh dilakukan anak-anak. Oleh karena itu, anak-anak yang sudah terlanjur terlibat, dilibatkan dan dipekerjakan pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari bentuk pekerjaan tersebut. Kedua, Rehabilitasi. Dampak pekerjaan atau keterlibatan anak pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak dapat berupa gangguan kesehatan maupun trauma dan gangguan psikologis, karena itu perlu tindakan rehabilitasi yang meliputi: Perawatan kesehatan dan bantuan psikologis atau nasehat, khususnya bagi mereka yang terekspos situasi-situasi yang traumatis. Bantuan hukum dan perlindungan. Pendidikan dasar atau non-formal untuk membawa anak-anak ke bangku sekolah dasar agar mereka dapat mendaftar diri atau melakukan pendaftaran ulang untuk masuk sekolah biasa, termasuk menyediakan peralatan sekolah, dan mungkin subsidi, atau beasiswa untuk menutup biaya sekolah mereka. Pelatihan kerja bagi anak-anak. Program pengganti penghasilan bagi mereka yang sangat miskin, dimana kehilangan penghasilan berarti kekurangan makanan atau kebutuhan pokok lain untuk mereka dan keluarga mereka. Ketiga, Reintegrasi Sosial. Program reintegrasi adalah pelayanan penyatuan anak kembali kepada pihak keluarga serta untuk memenuhi kebutuhan anak. Kegiatan reintegrasi dapat berupa; Pendekatan dengan keluarga, pemberdayaan ekonomi sosial dan budaya keluarga, monitoring berkala terhadap proses kemajuan anak yang dipindahkan, evaluasi hasil monitoring untuk menentukan pencapaian.

Jadi sementara negara belum bisa sepenuhnya menghapus pekerja anak, setidaknya negara dapat menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja anak, sebagai anak dan sebagai pekerja, serta memberikan perlindungan bagi anak-anak yang terpaksa bekerja, melalui cara memfasilitasi mereka dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Tetapi seperti halnya berbagai peraturan lainnya, kendala utamanya adalah dalam hal pelaksanaan. Dan sejauh mana Negara telah memberikan perlindungan terhadap pekerja anak, masih perlu kita kaji lebih lanjut.

Akhirnya, permasalahan anak adalah tanggungjawab kita semua. orangtua, keluarga, sekolah dan masyarakat bukan hanya Negara dalam hal ini pemerintah. Semua stakeholder harus urunrembug dalam menyelesaikan permasalahan anak terutama anak yang masuk dalam kategori yang memerlukan perlindungan khusus. Terpenting dari semua segmen tersebut adalah negara, berkewajiban dengan segala sumberdaya yang ada untuk dapat memenuhi hak dan perlindungan anak ketika orangtua dan masyarakat tidak berdaya.

Jangan paksa anakmu untuk menjadi seperti dirimu, kerena mereka tidak terlahir di Zamanmu (Dadang Harianto)

=>Klik Disini Untuk Melihat Semua Daftar Postingan Pejuang Makna.

DAFTAR RUJUKAN.

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Elizabeth A. Martin ed., A Dictionary of Law, (Oxford University Press; New York, 2002).

F. Soegeng Istanto, Hukum Internasional, (UAJ Yogyakarta; Yogyakarta, 1994).

Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Prof. Emeritus, dkk, PENGANTAR FILSAFAT HUKUM edisi revisi ketujuh, (Bandung; CV. Mandar Maju, 2018).

Belum ada Komentar untuk "Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Terhadap Pekerja Anak."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel